14 Oktober 2011 di Kota Tangerang Merokok Diatur
Rabu, 12 Oktober 2011 | 18:58
TANGERANG-Tidak lama lagi, yakni tepat pada 14 Oktober 2011 masyarakat yang berada di Kota Tangerang yang terbiasa merokok harus berhati-hati. Pasalnya, sanksi bagi mereka yang merokok di sembarang tempat bakal kena denda Rp 50 juta.

