TANGERANG-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mulai menemukan penyebab dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang periode 2013-2018.
Guna menyelidiki tersebut, Panwaslu Kota Tangerang berencana memanggil sejumlah orang yang berkaitan dengan permasalahan pada Pilkada yang digelar di kota yang ‘memiliki’ Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu.
Itu semua dikatakan Agus Muslim, Anggota Panwaslu Kota Tangerang. “Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan pendaftaran balon jalur partai politik yang tidak patut dan diduga melanggar perundangan-undangan terkait Pilkada Kota Tangerang,” ujar Agus Muslim di kantor Panwaslu, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Sabtu (20/7).
Menurut Agus, Panwaslu telah merampungkan seluruh laporan terkait dengan permasalahan pendaftaran jalur parpol dengan narasumber pelapor, yakni Sofyan Ahmad yang mengaku dari Partai Gerindra, Eddie Ham dari Partai Demokrat (Tim Sukses Arief R Wismansyah-Sachrudin) dan Ahmad Munadi komisioner KPU.
“ Jadi kami menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan dari jalur parpol. Diawali dari adanya Partai Gerindra ( terjadi rebutan dukungan antara Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain), kemudian menyusul ada dukungan ganda juga dari partai PKPB (rebutan antara Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto dengan Abdul Syukur-Hilmi Fuad),” terang Agus.
Bagaimana dengan Partai Hanura?
Menurut Agus, semua itu berawal dari dukungan partai ganda yang diterima oleh KPU Kota Tangerang, yakni Partai Gerindra. “Partai Hanura ada korelasinya dengan Gerindra. Yang membuat itu (permasalahan), karena proses pendaftaranpartai ganda diterima oleh KPU, ya jadi seperti ini,” terangnya.
Atas permasalahan tersebut, Panwaslu Kota Tangerang akan menggil sejumlah orang yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. “Ketua KPU pasti kita akan panggil juga,” ujarnya. (DRA)