Connect With Us

Jandi Kembali Permasalahkan Status Plt Partai

| Senin, 22 Juli 2013 | 19:37

Ibnu Jandi (TangerangNews / Rangga)

 

TANGERANG-Ibnu Jandi, kembali datang ke KPU Kota Tangerang mempertanyakan laporannya terkait berkas persyaratan Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibawa untuk mengusung balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin.

Padahal kedua pimpinan partai tersebut berstatus Plt (Pelaksana tugas).  Dia menduga KPU telah melanggar aturan karena meloloskan pasangan tersebut.

"Saya menyampaikan aspirasi terkait proses Pemilukada Kota Tangerang. Ada beberapa hal yang saya duga KPU melanggar UU Pemilukada sehingga dinilai cacat hukum. Jadi saya merasa harus menyampaikannya," ujarnya, Senin (22/7).

Kepada Ketua KPU Kota Tangerang Syafil Elain, Ibnu Jandi menyampaikan, berdasarkan aturan KPU No. 9/2012 pasal 61 hingga 65 terkait proses pendaftaran. Seharusnya,  KPU sebelum menerima usungan dari bebeapa parpol, harus mendapatan kepengurusan parpol dari pusat.
Usungan pemimpin parpol yang berstatus Plt tidak dikenal dalam teknis Pilkada. "Yang dikenal hanya ketua dan sekertaris parpol, tapi KPU luput dan lalai terkait aturan itu," ujar Ibnu Jandi.

Direktur LSM Kebijakan Publik (LKP) ini juga mengatakan, alasan KPU bahwa Plt tidak jadi masalah berdasarkan jawaban dari KPU Provinsi dan KPU Pusat. Itu menurut Jandi,  tidak bisa dijadikan pijakan hukum.

Menurutnya, hal itu malah akan mempersulit KPU. "Ini bisa jadi pidana, karena tidak ada undang-undang yang mengatakan plt bisa menandatangani pengusungan parpol terhadap balon," katanya.

Untuk itu dia berharap KPU beserta jajarannya bekerja mengikuti undang-undang yang belaku dan jangan membuat tafsiran sendiri terhadap undang-undang tersebut. "KPU harus on the track, mendudukan persoalan berdasar posisinya, jangan menodai proses Pemilukada," katanya.

Sementara Ketua KPU Syafril Elain menjelaskan,  bahwa sebelum pleno verifikasi administrasi, pihaknya memang sudah berkonsultasi dengan KPU provinsi dan KPU Pusat terakait jabatan plt pimpinan Demokrat dan PKB.

 "KPU pusat bilang, ini sudah benar dilanjutkan saja. Sehingga kami anggap tidak masalah. Hal ini jadi pertimbangan kami dalam memutuskan pleno. Kalau ada yang mempermasalahkan, silahkan menanyakannya ke partai yang bersangkutan," katanya.(RAZ)
 
BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Dilema Tampung Sampah dari Tangsel, Khawatir Ditolak Warga

Bupati Tangerang Dilema Tampung Sampah dari Tangsel, Khawatir Ditolak Warga

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:07

Krisis sampah melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang untuk penataan. Akibatnya, tumpukan sampah tak terhindarkan.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill