Connect With Us

Gugatan Ditolak, Antasari Ajukan Banding

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 April 2015 | 15:20

Antasari Azhar dan Bukunya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

 

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Thamrin Tarigan dalam keputusannya, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan Antasari karena dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang disangkakan kepadanya sudah memiliki keputusan hukum pidana. Sehingga menurut hakim, hilangnya baju Nasrudin tidak merugikan Antasari.

 

Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan oleh dirinya kepada RS. Mayapada dan Kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.

 

"Keputusan hakim ini goyang, tidak tegas. Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, sampai saat ini tidak bisa dijelaskan posisinya di mana," kata Antasari usai sidang Rabu (15/4).

 

Antasari pun menegaskan bila dirinya akan terus mencari keadilan karena dirinya hanya menjadi korban dari kasus ini. Karena itu pihaknya kan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kita akan segera ajukan banding,”paparnya.

 

Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bila kasus ini masih akan terus berjalan dan belum memiliki keputusan yang tetap. "Kasus ini akan tetap berjalan," ujarnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum RS Mayapada dan Polda Metro Jaya menolak memberikan komentar karena adanya banding dari pihak Antasari.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh para tergugat.

 

Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuhan Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.

 

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
BMKG Pastikan Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia

BMKG Pastikan Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:52

Gerhana Matahari Total yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak dapat disaksikan secara langsung dari wilayah Indonesia.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

KOTA TANGERANG
Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:15

Masyarakat Kota Tangerang kini dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill