Connect With Us

Gugatan Ditolak, Antasari Ajukan Banding

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 April 2015 | 15:20

Antasari Azhar dan Bukunya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

 

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Thamrin Tarigan dalam keputusannya, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan Antasari karena dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang disangkakan kepadanya sudah memiliki keputusan hukum pidana. Sehingga menurut hakim, hilangnya baju Nasrudin tidak merugikan Antasari.

 

Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan oleh dirinya kepada RS. Mayapada dan Kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.

 

"Keputusan hakim ini goyang, tidak tegas. Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, sampai saat ini tidak bisa dijelaskan posisinya di mana," kata Antasari usai sidang Rabu (15/4).

 

Antasari pun menegaskan bila dirinya akan terus mencari keadilan karena dirinya hanya menjadi korban dari kasus ini. Karena itu pihaknya kan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kita akan segera ajukan banding,”paparnya.

 

Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bila kasus ini masih akan terus berjalan dan belum memiliki keputusan yang tetap. "Kasus ini akan tetap berjalan," ujarnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum RS Mayapada dan Polda Metro Jaya menolak memberikan komentar karena adanya banding dari pihak Antasari.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh para tergugat.

 

Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuhan Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.

 

KOTA TANGERANG
Mahasiswa Bunuh Diri di Universitas Buddhi Dharma Tangerang Alami Gangguan Mental

Mahasiswa Bunuh Diri di Universitas Buddhi Dharma Tangerang Alami Gangguan Mental

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:10

Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang yang bunuh diri di kampus, pada Senin 16 Juni 2025, diketahui memiliki gangguan mental.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill