Connect With Us

Gugatan Ditolak, Antasari Ajukan Banding

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 April 2015 | 15:20

Antasari Azhar dan Bukunya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

 

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Thamrin Tarigan dalam keputusannya, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan Antasari karena dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang disangkakan kepadanya sudah memiliki keputusan hukum pidana. Sehingga menurut hakim, hilangnya baju Nasrudin tidak merugikan Antasari.

 

Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan oleh dirinya kepada RS. Mayapada dan Kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.

 

"Keputusan hakim ini goyang, tidak tegas. Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, sampai saat ini tidak bisa dijelaskan posisinya di mana," kata Antasari usai sidang Rabu (15/4).

 

Antasari pun menegaskan bila dirinya akan terus mencari keadilan karena dirinya hanya menjadi korban dari kasus ini. Karena itu pihaknya kan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kita akan segera ajukan banding,”paparnya.

 

Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bila kasus ini masih akan terus berjalan dan belum memiliki keputusan yang tetap. "Kasus ini akan tetap berjalan," ujarnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum RS Mayapada dan Polda Metro Jaya menolak memberikan komentar karena adanya banding dari pihak Antasari.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh para tergugat.

 

Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuhan Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.

 

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

KAB. TANGERANG
2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39

Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

TANGSEL
Marak Pemotor Lawan Arah di Flyover Ciputat, Polisi Bakal Langsung Tilang

Marak Pemotor Lawan Arah di Flyover Ciputat, Polisi Bakal Langsung Tilang

Jumat, 2 Mei 2025 | 15:36

Polsek Ciputat Timur, bakal mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya pengendara yang nekat melawan arah di kawasan Flyover Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill