UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang akan mencabut laporan terhadap tokoh Neglasari H Sarmili yang sempat memyatakan akan melawan aksi penggusuran peternakan babi di Kelurahan Mekarsari.
"Ya kita akan cabut laporan kita. Tapi dia juga harus punya itikad baik untuk mencabut laporannya terhadap salah satu pejabat Pemkot," jelas Asisten Daerah (Asda) 1 Tata Pemerintahan Saeful Rochman, Jumat (16/10).
Menurutnya, masalah tersebut sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat penertiban peternakan babi di Neglasari kemari berjalan lancar.
"Karena penertiban berjalan dengan lancar dan tertib, jadi saya rasa tidak harus dipermasalahkan lebih jauh," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melaporkan tokoh masyarakat Neglasari H Sarimili ke Polres Metro Tangerang pada Senin (12/10).
Laporan tersebut terkait perlawanan yang akan dilakukan H Sarmili bersama warga dan peternak babi di bantaran kali Cisadane yang akan digusur.
Sarmili yang menyatakan akan ada pertumpahan darah saat penertiban bangunan di bantaran kali dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap Pemkot Tangerang.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGMemperingati Hari Kartini 2026, Alfamart secara resmi berkolaborasi dengan desainer legendaris Indonesia, Anne Avantie, untuk meluncurkan tote bag eksklusif bertajuk "Puspa Kinasih".
UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews