Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang akan mencabut laporan terhadap tokoh Neglasari H Sarmili yang sempat memyatakan akan melawan aksi penggusuran peternakan babi di Kelurahan Mekarsari.
"Ya kita akan cabut laporan kita. Tapi dia juga harus punya itikad baik untuk mencabut laporannya terhadap salah satu pejabat Pemkot," jelas Asisten Daerah (Asda) 1 Tata Pemerintahan Saeful Rochman, Jumat (16/10).
Menurutnya, masalah tersebut sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat penertiban peternakan babi di Neglasari kemari berjalan lancar.
"Karena penertiban berjalan dengan lancar dan tertib, jadi saya rasa tidak harus dipermasalahkan lebih jauh," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melaporkan tokoh masyarakat Neglasari H Sarimili ke Polres Metro Tangerang pada Senin (12/10).
Laporan tersebut terkait perlawanan yang akan dilakukan H Sarmili bersama warga dan peternak babi di bantaran kali Cisadane yang akan digusur.
Sarmili yang menyatakan akan ada pertumpahan darah saat penertiban bangunan di bantaran kali dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap Pemkot Tangerang.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGAksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan teknologi High Intensity Focused Ultrasound (HIFU) sebagai metode penanganan tumor tanpa operasi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews