Connect With Us

Ratusan Buruh Geruduk Pemkot Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Oktober 2015 | 18:22

Ratusan Buruh Geruduk Pemkot Tangerang (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

TANGERANG-Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak menggeruduk Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (22/10). Mereka menuntut wali kota agar menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan kepada pemerintah pusat.

 

 

Ratusan buruh ini awalnya bergerak dari kawasan Tanah Tinggi, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor hingga kantor wali kota. Aksi tersebut sempat membuat kemacetan di lalu lintas.

 

 

 

Dalam orasinya, buruh mendesak Wali Kota Tangerang untuk membuat penyataan mendukung penolakan PP Pengupahan yang diajukan buruh. Mereka menilai PP yang digulirkan oleh Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu tidak mendukung buruh.

 

 

 

“Kami minta dibuat surat pernyataan, ini sebagai bentuk penolakan pemerintah daerah kepada aturan pusat, sehingga aturan tersebut dicabut,” jelas salah satu koordiantor aksi, Maman,

 

 

 

Dijelaskannya, alasan buruh menolak PP Pengupahan karena salah satu instrumen untuk memenuhi hidup layak yakni Komponen Hidup Layak (KHL), tidak dipakai sebagai salah satu acuan untuk menetapkan kenaikan upah minimum.

 

 

 

“Hal itu bertentangan dengan UU No 13/2003 dimana setiap pekerja  berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill