Connect With Us

Tebang Pohon untuk Rayakan HUT Kota Tangerang, Asrip Tewas Tersengat Listrik

Denny Bagus Irawan | Minggu, 21 Februari 2016 | 13:51

Ilustrasi tersengat listrik. (Dira Derby / TangerangNews.com)

 

TANGERANG-Seorang pedagang es keliling bernama Asrip, warga Kampung Dumpit, RT 01/ 04 Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang tewas setelah tersengat listrik saat sedang menebang pohon. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/2 /2016) sekitar pukul 11.45 WIB,  di depan kantor Kelurahan Gandasari,  Kecamatan,  Jatiuwung Kota Tangerang.

 

Ketika itu korban yang sedang kerjabakti membersihkan sampah dan menebang dahan-dahan  pohon di pinggir jalan Kelurahan Gandasari, karena akan menyambut hari ulang tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke-23 tahun.

Korban Saat Dievakuasi

 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Triyani mengatakan, diduga korban berinisiatif sendiri menebang dahan atau  ranting pohon saat kerja bakti yang diselenggarakan oleh Kelurahan Gandasari.

Baca Juga :   Setelah Tersetrum, 2 Teknisi Radio Amatir Terjatuh ke Atap Ruko :

Pengurus PMI Kota Tangerang Dilantik 

“Ketika korban memotong salah satu dahan pohon, salah satu rantingnya tersangkut dikabel listrik sehinggga korban tersengat aliran listrik dan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan posisi tersangkut di pohon ,”terangnya.  

 

Korban selanjutnya diturunkan dari atas pohon oleh Petugas Polsek Jatiuwung bersama Tim Identifikasi Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk  dibawa ke RSUD Kota Tangerang.

 

Namun pihak keluarga memohon agar  korban dibawa langsung dibawa ke kediamannya karena keluarga telah menerimanya peristiwa itu sebagai musibah. “Keluarganya tak mau dibawa ke RSUD Kota Tangerang,” ujarnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill