Connect With Us

Kota Tangerang Siapkan Perda Tentang Kantong Plastik

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 22 Februari 2016 | 18:58

Tampak Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berbincang dengan para Warga yg sedang mengantre untuk menerima pencairan dana PSKS (Program Simpanan Keluarga Sejahtera) (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 

TANGERANG-Industri ritel modern di Tanah Air akan memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar sebagai upaya mengurangi limbah plastik. Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba per 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), dengan harga minimal Rp200 per kantong plastik.

 

“Nilai yang disepakati yakni minimal Rp 200 per kantong plastik, itu sudah termasuk PPN. Masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik, jadi masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, hari ini.

 

Kesepakatan tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Selasa (16/2/2016).

 

“Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar,” imbuh Roy.

 

Terkait ketentuan itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya akan membuat Perdanya.

Namun untuk sementara akan dibentuk Perwalnya terlebih dahulu.

“Tahun ini kita mulai Perdanya, karena Kota Tangerang menjadi salah satu pilot project program plastik berbayar. Pengelola ritel-ritel modern sudah mau, ketentuannya kurang lebih seragam di kota-kota yang jadi pilot project,” katanya, Senin (22/2/2016)

 

Arief menjelaskan, sebenarnya Kota Tangerang sudah memiliki perda persampahan dalam mengatasi masalah sampah. Namun belum mengatur soal plastik berbayar.

 “Kalau sudah berjalan, akan kita naikan jadi Perda,” jelasnya.

KAB. TANGERANG
Jadi Sarang Prostitusi, Warung Remang-remang di Mauk Tangerang Dibakar Warga

Jadi Sarang Prostitusi, Warung Remang-remang di Mauk Tangerang Dibakar Warga

Senin, 22 Desember 2025 | 21:59

Dua warung remang-remang di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hangus dibakar warga, pada Minggu 21 Desember 2025.

KOTA TANGERANG
BNN Kota Tangerang Ungkap 305 Kasus Narkoba pada 2025, Terbesar Gagalkan Peredaran Ganja Setengah Ton

BNN Kota Tangerang Ungkap 305 Kasus Narkoba pada 2025, Terbesar Gagalkan Peredaran Ganja Setengah Ton

Senin, 22 Desember 2025 | 17:37

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melaporkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika pada tahun 2025.

NASIONAL
Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Senin, 22 Desember 2025 | 20:36

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill