Connect With Us

BPJS Tangerang Ancam Rumah Sakit Swasta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Maret 2016 | 10:09

Pemohon BPJS Membludak (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

 

TANGERANG-Pasca dinaikkannya Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pelayanan rumah sakit terhadap pasien diuntut untuk selalu baik. Pihak BPJS juga akan memperketat pengawasan soal pelayanan pasien.

 

Jika terbukti nakal mengakali pasien, BPJS akan langsung memutus kerjasama.

 

"Tentu akan kami awasi. Kalau sampai main-main, siap diputus kerjasamanya," ungkap Tavip Hermansyah, Kepala Departemen Managemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek, di Kantor BPJS Kesehatan Tangerang, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis  (17/3/2016).

 

Menurut Tavip, dengan dinaikannya iuran BPJS sesuai dengan Kepres no 19 Tahun 2016 ini, sudah otomatis akan adanya kenaikan yang harus dibayarkan BPJS kepada rumah sakit yang bekerjasama.

 

Bila begitu, tentu ada tanggung jawab moral ataupun secara prosedur, adanya perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

 

"Selama ini kan kenyataannya biaya operasional sudah naik. Dan ini baru kami naikan kepada penanggung BPJS. Dengan begitu, maka wajar bila rumah sakit memperbaiki pelayanannya," kata Tavip.

 

Bilamana nantinya ditemui masih adanya rumah sakit yang membandel mengakali pelayanan pasien BPJS, maka sanksi pemutusan kerjasama tentu akan dilakukan. Dengan cara menginvestigasi hasil keluhan atau laporan dari pasien BPJS, kemudian diteruskan dengan investigasi, jika terbukti benar akan diberikan surat peringatan hingga tiga kali.

Jika masih membandel juga, maka akan diputus kerjasama. Tapi, hal tersebut hanya berlaku untuk rumah sakit swasta, bukan untuk RSU milik pemerintah daerah.

"Kalau rumah sakit milik pemda, hanya akan dievaluasi. Cari apa yang menjadi kendala pelayanan, apakah oknum pegawai atau managemennya, ini khusus swasta saja," tutur Tavip.

Sementara, diungkapkan Dwi Ernawati selaku Kepala Unit Managemen Pelayanan Kesehatan Rujukan pada BPJS Kesehatan Tangerang, di wilayahnya ada 1 rumah sakit yang diputus kerjasama lantaran sering kali terbukti nakal.

 

"Yang lain ada beberapa rumah sakit juga yang membandel diberikan surat peringatan," katanya.

 

Lalu, dalam memperbaiki pelayanan, setiap harinya di kantor BPJS Kesehatan Tangerang, ada 10-12 orang yang membuat laporan dugaan tidak maksimalnya pelayanan BPJS pada rumah sakit.

 

"Paling banyak pelayanannya, dan banyak juga soal ketidakpahaman peserta BPJS. Maka sebagian akan ditampung dan juga ditindaklanjuti," pungkasnya.

 

Diketahui, per 1 April tarif BPJS Kesehatan jalur mandiri dinaikan sesuai dengan Kepres Nomor 19/2016. Yakni untuk kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kemudian kelas II dari Rp42.000 menjadi Rp51.000, dan kelas 1 semula Rp 59.900 menjadi Rp 80.000.

 

KAB. TANGERANG
Persiapan PSEL, Pemkab Tangerang Genjot Pemilahan Sampah Kering

Persiapan PSEL, Pemkab Tangerang Genjot Pemilahan Sampah Kering

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:31

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin guna mengoptimalkan peran bank sampah.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TANGSEL
Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill