Connect With Us

Mulai 2016 Perusahaan di Tangerang Wajib BPJS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 Desember 2015 | 17:00

BPJS Ketenagakerjaan (sumber Antaranews/Google / TangerangNews)

TANGERANG - Mulai 1 Januari 2016, tidak boleh ada lagi pekerja di perusahaan yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ditemukan, pihak  perusahaan terancam dipidanakan. Pasalnya hal itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan berdasarkan Undang-undang.

Dinas Ketenagaskerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, dengan di bentuknya BPJS maka perusahaan yang sebelumnya tergabung kedalam Jamsostek kini diharuskan untuk bergabung kedalam BPJS.

"Setiap perusahaan diwajibkan untuk melindungi pekerjanya baik dalam hal ketenaga kerjaan maupun kesehatan. Karena itu kami minta kepada perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, karena bila tidak ada sanksi yang bisa dipidanakan," ujarnya, Jumat (18/12).

Abduh menjelaskan, Disnaker memiliki nota kesepahaman dengan para perusahaan. Apabila mereka diketahui membangkang dengan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, akan diseret ke meja hijau. Tapi penindakan ini mesti dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu.

“Saat mereka membangkang kami bisa laporkan ke pengadilan dengan koordinasi dulu dengan BPJS,”  ujar Abduh.

Menurut Abduh, sesuai amanat Perpres nomor 11/2013 tentang perubahan atau Perpres nomor 12 /2013 tentang jaminan kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil, dan BUMN maka wajib mendaftarkan kepesertaannyabke BPJS paling lambat 1 Januari 2016 yang terhitung sejak bulan juli 2015.

"Sanki bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS tertuang dalam PP nomor 86/2013 sebagai payung hukumnya, diantaranya dikenakan teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," jelasnya.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill