PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TANGERANGNews.com-Seorang remaja berinisial ADS,19, warga Kampung Duren Sawit No. 77 RT 2/4 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang ditangkap petugas Polres Kota Tangsel setelah membawa kabur dan menyetubuhi gadis dibawah umur.
"Orang tua korban melaporkan peristiwa itu lantaran berdasarkan hasil visum putrinya sudah tidak lagi perawan karena bersetubuh dengan pelaku sebanyak tujuh kali," ujar AKP Mansuri, Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, Sabtu (30/07/2016).
Peristiwa itu diketahui berawal pada Senin (30/05/2016) sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang berinisial AR warga Cisauk dijemput pelaku dari sekolah SMK yang ada di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kemudian korban dibawa kerumah pelaku. Orangtua korban lalu mencari informasi keberadaan sang buah hati yang berusia 16 tahun itu.
"Dari saksi-saksi yang ditemui orangtua korban diketahui AR berada di rumah pelaku, kemudian orangtua korban pergi ke rumah pelaku dan korban ditemukan di rumah pelaku bersama pelaku, " kata Mansuri.
AR pun sebagai korban dipaksa untuk pulang oleh orangtua korban, karena sudah lima hari tidak pulang. Korban beserta orangtua korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk.
"Setelah divisum, hasilnya selaput kemaluan sudah robek, dari hasil keterangan pelaku mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak dibawa umur sebanyak 7 kali di rumah pelaku, " ujarnya.
Selanjutnya pelaku diamankan di petugas Polsek Cisauk.
TODAY TAGKetersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews