Connect With Us

Dua Pembunuh Pacul dalam kemaluan Jalani Sidang Perdana Besok

Denny Bagus Irawan | Selasa, 4 Oktober 2016 | 11:44

Enno Parihah (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang telah mengagendakan sidang perdana dua terdakwa atas pembunuhan karyawati Eno Parihah yang dibunuh secara sadis dengan kemaluan dimasukan pacuk.

"Besok sidang perdananya. Semua berkas sudah lengkap, siap disidangkan besok," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Selasa (4/10/2016) pagi.

Keduanya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) pada Rabu (5/10/2016) besok. Arifin dan Imam merupakan dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan karyawati EF (19) dengan pacul di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 lalu.

Satu tersangka lagi, RA (16), telah divonis hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016. RA dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Oleh penyidik, Arifin dan Imam masing-masing dikenakan pasal berlapis dengan pasal primernya adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman mati.

Berbeda dengan RA yang terhitung masih di bawah umur dan turut dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Arifin dan Imam dapat dikenakan hukuman mati jika dalam persidangan terbukti memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.

 

 

TANGSEL
Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:51

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat narkotika kelas kakap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangsel.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill