Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Supriyanto (43) alias Yanto akhirnya meralat keterangannya bahwa dia pernah satu atap (kumpul kebo) dengan Polwan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruyiah Ulfah, 48. Dia juga menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah di kuras hartanya oleh sang polwan.
Menurutnya, itu hanya soal harta itu hanya kesepakatan kerja sama. “Kami (Yanto dan Ulfah) hanya menjalin asmara. Soal harta pun karena ada kerja sama bisnis dengannya,” ujar Yanto, Sabtu (23/4/2016). Dia pun menjelaskan, ketika terpergok Ulfah di Modern Land. Saat itu hubungan dia dengan Ulfah sudah kandas. Sehingga wajar kalau Yanto dengan wanita lain.
“Saya saat itu hubungan sudah tidak bisa dilanjutkan, dan itu sudah diketahui pihak keluarganya. Jadi bebas menjalin hubungan dengan wanita lain, karena status saya karena sudah tidak ada ikatan,” tuturnya.
Karenanya, Yanto merasa bingung dengan laporan Ulfah ke Polsek Tangerang (Benteng) dengan dalih penganiayaan.
“Saya ingin berdamai, tidak mau ada ribut-ribut, penganiayaan yang disebutkan Ulfah tidak ada. Saya saat itu hanya dorong saja, diluar dugaan ada goresan kuku disebelah kiri pada lehernya. Dengan itu sehingga Ulfa melaporkan tindakan peganiayaan, hingga akhirnya saya dijebloskan di penjara tanpa ada bukti kuat, semua itu hanya karena unsur ketidaksenangan, ” terang Yanto.
Ternyata, kata dia, meski ada kesepakatan damai antara Ulfa dengan dirinya yang disaksikan dengan dirinya, kasus tersebut berujung pada meja hijau.
“Ini kan aneh, apa artinya ada kesepakatan damai, kalau saya tetap harus menjalani proses sidang di Pengadilan,” tuntasnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews