Connect With Us

Bendera Merah Putih Raksasa di Kota Tangerang Robek

Sayuti Tan Malik | Kamis, 3 Agustus 2017 | 10:00

Tampak Bendera Merah Putih raksasa robek di terpa angin di Apartemen Sudirman One, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (2/8/2017). (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)

TANGERANGNEWS.com-Bendera gede jasa yang kemarin baru saja dikibarkan di Apartemen  Sudirman One Tangerang, di depan Hotel Amaris robek, Kamis (3/8/2017).

Pantauan di lokasi, pada pukul 10.00 WIB, terlihat sepuluh tentara sedang berusaha mengambil bendera gede jasa yang telah robek tersebut.

Evakuasi bendera berlangsung hanya sekitar 30 menit. Lalu pada pukul 10.30 WIB, petugas mengganti dengan sepanduk raksasa bertuliskan "Dari Tangerang Untuk Indonesia".

Hadi, penjaga Taman Bambu mengatakan, dirinya kurang tahu persis kapan bendera merah putih raksasa itu robek, karena saat bekerja dirinya sudah melihat kondisi bendera itu sudah robek.

"Jam 07.00 WIB saat saya masuk shift jaga pagi udah robek, dan robekannya udah mengantung di ikat tali, kemungkinan robeknya subuh," katanya.

Hadi manambahkan, dirinya menduga robeknya bendera tersebut akibat angin yang berhembus di gedung setinggi 37 lantai tersebut sangat kencang.

"Saat ini tentara sedang mengambil bendera dari atas gedung. Sepertinya mau diperbaiki lagi," pungkasnya.(RAZ)

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill