Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com - Polres Metro Tangerang Kota merilis kasus kriminal disepanjang tahun 2017.
Terdapat sejumlah kasus yang sangat menarik perhatian publik. Diantaranya pembunuhan dengan pencurian motor yang menewaskan Italia Chandra Kirana. Serta pembunuhan terhadap bos Bakmi Vera Yusmita Sumarna yang dilakukan oleh selingkuhannya, Jonny Setiawan di Cipondoh.
BACA JUGA:
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, pada tahun 2017 ada sebanyak 742 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Terkait kriminalitas ada beberapa kasus yang menonjol," ujar Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (30/12/2017).
Kasus pelaku pembunuhan dengan pencurian motor yang menelan korban Italia Chandra Kirana pada 12 Juni 2017 lalu. Selain itu juga kasus pembunuham bos bakmi.
"Yang pertama yaitu kasus pembunuhan dengan pencurian bermotor Italia Candra Kirana. Kasus ini sudah P21," kata Harry.
Kemudian, kasus bentrokan antar sopir angkutan umum dengan ojek online yang mengakibatkan seorang korban koma. Dan akhirnya tewas, itu merupakan kasus yang sangat mencuri perhatian publik.
"Yang kedua kasus sopir angkot tabrak ojek online. Kasus ini sudah P21," ungkap Harry.
Sementara itu, kasus kriminal lain yang menyita publik adalah kasus bandit pencurian kendaraan bermotor yang tewas ditindak tegas akibat melawan.
"Kita sudah melakukan tindakan tegas kepada pelaku curanmor. Ada enam orang pelaku yang ditindak tegas. Termasuk satu pelaku kasus narkoba," papar Harry.(DBI/RGI)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPenyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Seorang satpam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial TRS alias Cangkim (50), ditangkap polisi setelah diduga mencuri 1.700 tray atau ompreng yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews