Connect With Us

Gudang Elpiji Oplosan di Pinang Digerebek Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Januari 2018 | 12:00

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, saat berada di lokasi gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg milik tersangka Prengki, 30 di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,(12/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tim Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang oplosan gas elpiji 3 kg, di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018). Dari penggerebekan tersebut petugas menyita ribuan tabung gas berbagai jenis.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, gudang milik tersangka Prengki, 30, ini rata-rata membeli 5.000 tabung gas ukuran 3 kg setara dengan berat 15.000 kg gas, untuk kemudian dioplos.

BACA JUGA:

"Tersangka membelinya untuk disuntikkan ke dalam tabung gas berukuran 12 kg dan 50 kg," ujarnya di lokasi penggerebekan, Jumat (12/1/2018).

Setyo menjelaskan, ribuan tabung gas 3 kg itu dibeli dari pengecer dengan harga di atas harga pasar. "lalu tersangka menjual gas hasil suntikkannya ke wilayah Jakarta, Tangerang dan beberapa tempat di Provinsi Banten," ungkapnya.

Usaha oplosan gas tersebut, kata Setyo, sudah berlangsung selama dua bulan dan tidak memiliki izin sama sekali. Bisnis kejahatan ini pun sudah diatur tersangka secara terorganisir dengan dibantu 3 tersangka lainnya yakni berinisial A, T, dan S.

"A, T, dan S tugasnya berbeda-beda, ada yang mencari pihak yang akan menjual, ada yang mencari pembeli tabung hasil suntikan dan mencari tenaga kerja," tuturnya.

Sementara dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 4.200 tabung gas berukuran 3 kg, 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, serta 25 unit mobil pengangkut gas dengan berbagai jenis.

"Frengki dikenakan UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar," papar Setyo.(RAZ/RGI)

OPINI
Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45

Pemandangan tumpukan sampah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal kenyamanan dan kesehatan, yang dikhawatirkan dapat memicu timbulnya penyakit. Jalanan umum berubah fungsi menjadi tempat pembuangan “darurat”.

KOTA TANGERANG
Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:20

Sepanjang tahun 2025, Kota Tangerang membukukan lonjakan angka transaksi ekspor hingga mencapai 3,6 miliar USD atau setara lebih dari Rp 55 triliun (kurs sekitar Rp 15.500/USD).

KAB. TANGERANG
Libur Nataru 2026, Operasional Truk Tambang di Kabupaten Tangerang Wajib Stop Selama 12 Hari

Libur Nataru 2026, Operasional Truk Tambang di Kabupaten Tangerang Wajib Stop Selama 12 Hari

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:55

Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan warganya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill