Connect With Us

Genk Motor di Batu Ceper Ini Sabet Korbannya Pakai Celurit

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Maret 2018 | 22:00

Polrestro Tangerang berhasil mengamankan sekelompok genk motor beserta barang bukti celurit yang digunakan untuk melukai korban di Kawasan Batu Ceper Kota Tangerang, Jumat (2/3/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan)

TANGERANGNEWS.com - Jajaran Polrestro Tangerang meringkus sekelompok genk motor yang kerapkali berulah di Kawasan Batu Ceper Kota Tangerang, Jumat (2/3/2018). Genk motor bernama Enjoy Cipondoh ini melukai korbannya dengan senjata tajam jenis celurit.

Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, ada lima pelaku yang berhasil diringkus jajarannya. Diantaranya MBA,19, AFPT 18, GE 18, MAS 19, dan RA 21. Mereka ditangkap setelah mengorok korbannya bernama Didit 26.

"Pada saat pelaksanaan tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil amankan 5 orang pelaku kekerasan bersama terhadap orang. Korbannya disini yaitu saudara Didit mengalami luka punggungnya dibacok oleh geng motor ini," ujarnya, Jumat (2/3/2018).

BACA JUGA:

Menurut Harley, genk motor tersebut sudah berulah sejak satu tahun lalu. Sasaran aksi kekerasan mereka adalah melukai korbannya yang sedang asyik nongkrong di kawasan Batu Ceper dengan senjata tajam.

"Mereka sudah sangat meresahkan warga sekitar karena aksi kekerasannya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Harley menuturkan, jumlah genk motor tersebut diperkirakan lebih dari 10 orang. Namun yang terindikasi melukai korbannya dengan senjata tajam ada 5 orang.

"Mereka ini gabungan dari Cipondoh, Ciledug, Rajeg, Pasar Kemis, Batu Ceper. Dan ini masih dalam pendalaman penyidik," tuturnya.

Dari kelima pelaku yang sudah diamankan, polisi berhasil menyita dua buah celurit, satu buah gagang sapu, dan satu buah potongan gagang sapu.

"Akibat perbuatannya kita memproses 5 Tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," papar Harley.(RAZ/RGI)

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill