Connect With Us

Pil Penenang Diedarkan di Kampus Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 9 April 2018 | 17:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti, berupa butir obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 168.950, Senin (9/4/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 168.950 butir obat daftar G jenis Hexymer disita Resnarkoba Polres Metro Tangerang dalam sebuah penggerebekan. Pil penenang yang dapat membuat halusinasi tersebut dimiliki mahasiswa berinisial HS, 30.

Selain sebagai mahasiswa pada salah satu kampus swasta di Tangerang, HS merangkap menjadi pengedar pil penenang tersebut.

HS beserta ratusan ribu pil itu diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu (7/4/2018) kemarin.

BACA JUGA:


HS mengaku mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu ke sejumlah kalangan pelajar, mahasiwa, karyawan di kawasan Tangerang. Dan satu butir pil tersebut dia jual seharga Rp5 ribu.

"Saya jualan ini sudah dua tahun. Saya dapatkan ini dari luar Kota Tangerang. Saya juga jualnya ke kalangan pelajar dan pekerja," tutur HS di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/4/2018).

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menuturkan, masih ada satu pelaku yang diburu polisi yang berinisial LL.

"Pil yang dijual ini merupakan obat penenang yang biasanya untuk menangani penyakit kejiwaan. Dan jika dipakai akan mengalami halusinasi," kata Harley.



Ada tujuh buah kardus yang masing-masing berisikan 24 botol plastik berisikan obat Hexymer dengan jumlah seluruhnya 168.950 butir diamankan polisi.

Jika dihitung-hitung, ratusan ribu pil tersebut habis terjual dengan harga Rp5 ribu, maka pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp844.750.000 juta.

Pelaku juga akan dijerat Pasal 197 Subs Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," papar Harley.(DBI/RGI)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill