Connect With Us

Sedang Ngamar dengan Kembang Malam, 2 Begal Licik Ditembak Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 April 2018 | 18:00

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Dua tersangka berinisial DH, 27, AK, 21, pelaku pembegalan sepeda motor di wilayah Ciledug. (@TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pembegalan sepeda motor berhasil ditindak tegas dengan pihak kepolisian lantaran mencoba melawan saat hendak disergap.

Satu pelaku berinisial DH, 27, yang ditembak polisi saat sedang bercinta dengan wanita malam di kawasan Pandeglang. Sementara AK, 21, ditembak polisi di kawasan Tangerang Selatan.

Kasus pembegalan yang dilakukan oleh kedua pelaku asal Pandeglang tersebut berawal saat Sofia merasa sepeda motor miliknya jenis Honda Beat hilang saat terparkir di rumahnya, di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Karena itu, Sofia pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto langsung memerintahkan jajarannya untuk meringkus para pelaku.

"Dari keterangan saksi-saksi yang didapatkan bahwa para pelaku melarikan diri ke daerah Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Ciledug, Kamis (19/4/2018).

Polisi pun menuju kawasan tersebut dan mendapatkan titik terang sehingga pelaku DH berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan yang sedang  bercinta dengan para kembang malam.

"Tersangka DH tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan serta tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga di Iakukan tindak tegas dengan melumpuhkannya pada bagian di kaki kanan," jelas Kapolsek.

Dari keterangan DH, yang menyebutkan bahwa pelaku AK berada di kawasan Tangerang Selatan.

"Perlu diketahui interogasi kedua tersangka ternyata sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ciledug kurang lebih enam kali," tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku begal jaringan Pandeglang itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(RAZ/HRU)

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

KOTA TANGERANG
Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Minta Warga Jangan Takut, Wali Kota Tangerang Sebut Pocong Takut dengan Lampu

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:45

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill