Connect With Us

Sedang Ngamar dengan Kembang Malam, 2 Begal Licik Ditembak Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 April 2018 | 18:00

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Dua tersangka berinisial DH, 27, AK, 21, pelaku pembegalan sepeda motor di wilayah Ciledug. (@TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pembegalan sepeda motor berhasil ditindak tegas dengan pihak kepolisian lantaran mencoba melawan saat hendak disergap.

Satu pelaku berinisial DH, 27, yang ditembak polisi saat sedang bercinta dengan wanita malam di kawasan Pandeglang. Sementara AK, 21, ditembak polisi di kawasan Tangerang Selatan.

Kasus pembegalan yang dilakukan oleh kedua pelaku asal Pandeglang tersebut berawal saat Sofia merasa sepeda motor miliknya jenis Honda Beat hilang saat terparkir di rumahnya, di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Karena itu, Sofia pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto langsung memerintahkan jajarannya untuk meringkus para pelaku.

"Dari keterangan saksi-saksi yang didapatkan bahwa para pelaku melarikan diri ke daerah Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Ciledug, Kamis (19/4/2018).

Polisi pun menuju kawasan tersebut dan mendapatkan titik terang sehingga pelaku DH berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan yang sedang  bercinta dengan para kembang malam.

"Tersangka DH tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan serta tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga di Iakukan tindak tegas dengan melumpuhkannya pada bagian di kaki kanan," jelas Kapolsek.

Dari keterangan DH, yang menyebutkan bahwa pelaku AK berada di kawasan Tangerang Selatan.

"Perlu diketahui interogasi kedua tersangka ternyata sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ciledug kurang lebih enam kali," tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku begal jaringan Pandeglang itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(RAZ/HRU)

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:48

Proses pengisian kursi Ketua DPRD Kota Tangerang yang sebelumnya ditinggalkan oleh mendiang Rusdi Alam kini mulai memasuki babak baru di internal Partai Golkar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill