Connect With Us

MUI Kota Tangerang Sebarkan Himbauan Fatwa Terorisme

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 15 Mei 2018 | 14:00

Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi Nawawi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyebarkan himbauan tentang fatwa terorisme kepada seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan dan masing-masing organisasi masyarakat.

Himbauan fatwa terorisme tersebut merupakan tembusan dari MUI Pusat demi menjaga kondusifitas wilayah setelah maraknya aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. 

Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi Nawawi menyampaikan bahwa isi daripada himbauan tersebut mengenai haramnya aksi terorisme.

"Teroris itu haram, terorisme itu tidak diajarkan Agama Islam, orang yang meninggal karena teroris itu bukan jihad," ujarnya, Selasa (15/5/2018).

Menurutnya, seluruh MUI tingkat kecamatan dan organisasi masyarakat juga agar meneruskan himbauan tersebut kepada warga masyarakat.

"Tembusan himbauan dari pusat kita sampaikan ke masing-masing ormas dan kepada jajaran MUI," ucapnya.

Selain menyampaikan dukacita, Edi Junaedi juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak cemas dengan aksi terorisme.

"Himbauan ini supaya kita menjaga kondusifitas, jangan sampai terpancing dengan hal-hal yang bisa menimbulkan keresahan dan memecah belah seluruh umat beragama serta menjaga NKRI," paparnya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill