ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Hampir kehilangan hak suaranya pada Pilkada, pasien RSUD Kota Tangerang akhirnya dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini karena KPU Kota Tangerang menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS), Jumat (29/8/2018).
PSS itu dilaksanakan setelah Panwaslu Kota Tangerang mengeluarkan rekomendasi untuk mengakomodir hak pilih pasien di RS itu.
Pantauan TangerangNews.com, meski telah diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya, PSS itu sepi peminat. Hanya ada empat yang mencoblos.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga suara berasal dari pemilih yang berasal di TPS 14 dan satu suara berasal dari TPS 15 di Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang.

"Kami direkomendasikan untuk melakukan PSS disejumlah RS yang sebelumnya tidak terfasilitasi karena keterbatasan waktu saat tanggal 27 kemarin. Untuk di RSUD Kota Tangerang yang terdata ada 34 pemilih, sedangkan di RS Husada Insani ada 25 pemilih," ujarnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, meskipun sepi pemilih, hal penting dari PSS itu pemilih telah diberikan kesempatan menggunakan hak konstitusionalnya.
"Prinsipnya pemilih itu terlayani dengan baik, tidak ada yang terlewatkan. Sebab satu saja hak pilih digunakan bisa memberikan kontribusi positif dalam demokrasi," ucapnya.
Di lokasi PSS yang berbeda, yakni di RS Usada Insani Cipondoh, proses pemungutan suara susulan juga hanya diminati oleh 4 pemilih.
Hasil PSS itu akan direkapitulasi untuk ditambahkan pada hasil rekapitulaai sebelumnya yang akan diplenokan di tingkat kecamatan pada 4 Juli 2018.
Diketahui, penyelenggaraan Pilkada di Kota Tangerang diikuti calon petahana Arief R Wismansyah - Sachrudin. Pasangan tersebut merupakan calon tunggal, yang berkompetisi melawan kotak kosong.(MRI/RGI)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews