MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku berinisial R termasuk dalam kelompok begal jaringan Lampung yang tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Menurutnya, berbagai macam modus dilakukan jaringan tersebut untuk merampas kendaraan bermotor milik korbannya.
"Modus kelompok ini melukai korban kemudian membawa atau mengambil barangnya. Ini sama dengan modus kemarin, dia lukai korban dahulu tapi ketahuan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/7/2018).
Selain itu, modus lain dari komplotan ini juga dengan merampas sepeda motor terlebih dahulu kemudian melakukan kekerasan terhadap korbannya.
"Ada modus lain, kalo dia ancam (korban) dan barangnya diberikan, korban disuruh pergi. Ada juga yang mengambil, korban melawan, maka dia lukai korbannya," tambah Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saripah menghembuskan nyawa terakhirnya di Jalan HR Rasuna Said, Cipete, Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu. Korban tewas ditangan pelaku begal sadis jaringan Lampung tersebut karena berupaya mempertahankan sepeda motor suaminya.(RMI/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews