Connect With Us

KPU Kota Tangerang Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 Januari 2019 | 16:00

KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019, Rabu (2/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 baik dari partai politik serta Capres dan Cawapres.

Namun, per-pukul 16.00 WIB, Rabu (2/1/2019) ini, KPU baru menerima LPSDK dari tiga partai politik dan satu tim pasangan capres tingkat Kota Tangerang.

"Kalau menurut jadwal ini LPSDK ini yang terakhir, sampai jam 18.00 sore masih kita tunggu. Sementara yang sudah masuk baru dari PPP, PSI, sama PAN dan paslon nomor urut 1 sisanya masih diverifikasi," Komisioner KPU Kota Tangerang Akhmad Gozali.

Gozali mengatakan, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu.

Menurutnya, hal itu termaktub dalam Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. 

"Ini sifatnya wajib tapi dia tidak kena sanksi. Jadi karena ini kan berkala, nanti ada lagi tahapan selanjutnya yaitu LPPDK yang wajib ada sanksi. LPPDK kalau misalnya dia tidak nyerahin, calonnya bisa tidak dilantik," jelasnya.

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perorangan maksimal sebesar Rp750 juta rupiah. Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing.

"Kita kan ingin adanya transparansi anggaran. Artinya semua peserta pemilu itu harus jelas anggarannya darimana, yang nyumbang siapa kan ada surat pernyataannya, jadi jelas," paparnya.(MRI/RGI)

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

BANTEN
Pelabuhan Alternatif dan Skema Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak

Pelabuhan Alternatif dan Skema Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:21

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan penumpang di kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill