Connect With Us

KPU Kota Tangerang Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 Januari 2019 | 16:00

KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019, Rabu (2/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 baik dari partai politik serta Capres dan Cawapres.

Namun, per-pukul 16.00 WIB, Rabu (2/1/2019) ini, KPU baru menerima LPSDK dari tiga partai politik dan satu tim pasangan capres tingkat Kota Tangerang.

"Kalau menurut jadwal ini LPSDK ini yang terakhir, sampai jam 18.00 sore masih kita tunggu. Sementara yang sudah masuk baru dari PPP, PSI, sama PAN dan paslon nomor urut 1 sisanya masih diverifikasi," Komisioner KPU Kota Tangerang Akhmad Gozali.

Gozali mengatakan, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu.

Menurutnya, hal itu termaktub dalam Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. 

"Ini sifatnya wajib tapi dia tidak kena sanksi. Jadi karena ini kan berkala, nanti ada lagi tahapan selanjutnya yaitu LPPDK yang wajib ada sanksi. LPPDK kalau misalnya dia tidak nyerahin, calonnya bisa tidak dilantik," jelasnya.

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perorangan maksimal sebesar Rp750 juta rupiah. Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing.

"Kita kan ingin adanya transparansi anggaran. Artinya semua peserta pemilu itu harus jelas anggarannya darimana, yang nyumbang siapa kan ada surat pernyataannya, jadi jelas," paparnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill