Connect With Us

KPU Kota Tangerang Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 Januari 2019 | 16:00

KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019, Rabu (2/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 baik dari partai politik serta Capres dan Cawapres.

Namun, per-pukul 16.00 WIB, Rabu (2/1/2019) ini, KPU baru menerima LPSDK dari tiga partai politik dan satu tim pasangan capres tingkat Kota Tangerang.

"Kalau menurut jadwal ini LPSDK ini yang terakhir, sampai jam 18.00 sore masih kita tunggu. Sementara yang sudah masuk baru dari PPP, PSI, sama PAN dan paslon nomor urut 1 sisanya masih diverifikasi," Komisioner KPU Kota Tangerang Akhmad Gozali.

Gozali mengatakan, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu.

Menurutnya, hal itu termaktub dalam Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. 

"Ini sifatnya wajib tapi dia tidak kena sanksi. Jadi karena ini kan berkala, nanti ada lagi tahapan selanjutnya yaitu LPPDK yang wajib ada sanksi. LPPDK kalau misalnya dia tidak nyerahin, calonnya bisa tidak dilantik," jelasnya.

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perorangan maksimal sebesar Rp750 juta rupiah. Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing.

"Kita kan ingin adanya transparansi anggaran. Artinya semua peserta pemilu itu harus jelas anggarannya darimana, yang nyumbang siapa kan ada surat pernyataannya, jadi jelas," paparnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill