Connect With Us

KPU Kota Tangerang Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 Januari 2019 | 16:00

KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019, Rabu (2/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 baik dari partai politik serta Capres dan Cawapres.

Namun, per-pukul 16.00 WIB, Rabu (2/1/2019) ini, KPU baru menerima LPSDK dari tiga partai politik dan satu tim pasangan capres tingkat Kota Tangerang.

"Kalau menurut jadwal ini LPSDK ini yang terakhir, sampai jam 18.00 sore masih kita tunggu. Sementara yang sudah masuk baru dari PPP, PSI, sama PAN dan paslon nomor urut 1 sisanya masih diverifikasi," Komisioner KPU Kota Tangerang Akhmad Gozali.

Gozali mengatakan, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu.

Menurutnya, hal itu termaktub dalam Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. 

"Ini sifatnya wajib tapi dia tidak kena sanksi. Jadi karena ini kan berkala, nanti ada lagi tahapan selanjutnya yaitu LPPDK yang wajib ada sanksi. LPPDK kalau misalnya dia tidak nyerahin, calonnya bisa tidak dilantik," jelasnya.

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perorangan maksimal sebesar Rp750 juta rupiah. Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing.

"Kita kan ingin adanya transparansi anggaran. Artinya semua peserta pemilu itu harus jelas anggarannya darimana, yang nyumbang siapa kan ada surat pernyataannya, jadi jelas," paparnya.(MRI/RGI)

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill