Connect With Us

Ini Jumlah Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 8 Januari 2019 | 19:40

Komisioner KPU Kota Tangerang Akhmad Gozali menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 baik dari partai politik serta capres dan cawapres.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra memaparkan jumlah LPSDK yang telah diterimanya dalam tingkat kota/kabupaten ini.

Menurutnya, total sumbangan untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar Rp7,2 juta.

KPU Kota Tangerang menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019.

Sedangkan untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya sebesar Rp1 juta.

Sementara penerimaan LPSDK dari partai politik, PKB berjumlah Rp334 juta, Gerindra Rp367 juta, PDIP Rp1 miliar, dan Golkar Rp949 juta.

Sedangkan partai politik lainnya yaitu Nasdem Rp292 juta, Garuda Rp8 juta, Berkarya Rp191 juta, PKS Rp257 juta, Perindo Rp411 ribu, PPP Rp714 juta, serta PSI Rp127 juta.

"Sementara PAN Rp279 juta, Hanura Rp733 juta, Demokrat Rp399 juta, PBB Rp65 juta hingga PKPI Rp 0," ujar Syailendra, Selasa (8/1/2019).

Terkait dana kampanye ini, kata Syailendra, tahapan selanjutnya adalah para peserta Pemilu 2018 wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Berdasarkan PKPU 24 Tahun 2018 TTG Laporan Dana Kampanye, LPPDK peserta pemilu meski menyerahkan paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan.

"Seluruh tahapan mulai dari LADK, LPSDK, dan LPPDK mesti disampaikan. Hanya memang LPSDK tidak ada sanksinya hanya dilihat dari sudut pandang kepatuhan," ucapnya.

Ia menambahkan, jika para peserta Pemilu 2019 tidak menyerahkan LPPDK dalam waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi.

"Dan memang ada sanksinya jika ada caleg yang tidak menyerahkan dan tentunya laporan yang mereka sampaikan akan di audit dari kantor Akuntan Publik," paparnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill