RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim mangkir dari tiga panggilan Bawaslu soal fotonya terpampang dalam baliho atau spanduk salah satu capres-cawapres.
Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Hery Handani mengatakan, terlapor tidak memenuhi tiga kali panggilan untuk menjalani pemeriksaan tanpa adanya keterangan.
"Beliau tidak datang selama tiga kali berturut-turut tanpa keterangan dan komunikasi," ujarnya kepada TangerangNews, Sabtu (2/2/2019).
Kata Hery, pihaknya kini tengah melakukan pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pelanggaran pemilu tersebut.
Ia juga bertutur bahwa hasil dari pembahasan tersebut akan diumumkan pada Senin (4/2/2019) mendatang.
"Kita pembahasan di Sentra Gakkumdu kota. Senin atau Selasa nanti kita keluarkan hasil dari pembahasan ini," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pemilu ini berawal dari laporan Ferari yang meminta Bawaslu untuk memprosesnya Wahidin karena fotonya terpampang dalam baliho atau spanduk capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang terpasang di kawasan TangCity Mall dan kawasan Neglasari, Kota Tangerang.(RAZ/RGI)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews