Connect With Us

Buron 5 Tahun, Pembunuh Sopir Angkot di TangCity Mall Dibekuk

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 18 Maret 2019 | 17:00

Tersangka Rifky, 22, pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Feby, 24, yang merupakan buron selama lima tahun berhasil diamakan kepolisian di Mapolsek Tangerang, Senin (18/3/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Akhirnya polisi berhasil membekuk Rufky, 22, pelaku pembunuh sopir angkot pom bensin Pengayoman, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, samping Tangerang City (TangCity) mall lima tahun silam.

Korban terkapar dan menghembuskan nafas terakhirnya setelah dadanya dihujam pisau oleh pelaku.

Ternyata, usai peristiwa yang terjadi 1 Mei 2014 silam itu, pelaku yang juga seorang sopir angkot melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku sangat lihai dan licin sehingga menyulitkan pihaknya membekuk sopir angkot B.02 jurusan Ciledug-Cikokol tersebut.

Pasalnya, Rifky tidak bekerja seorang diri menghindari pengejaran dari kepolisian selama lima tahun tersebut.

"Pelaku (Rifky) lari ke kampungnya di Lampung. Selama pelarian, pelaku ini pindah-pindah ke daerah Bangka dan sekitarnya selama lima tahun. Kami kejar sampai ke beberapa tempat," kata Ewo dalam jumpa pers di Mapolsek Tangerang, Senin (18/3/2019).

Ewo menjelaskan, pihak keluarga pelaku pun ternyata membantu pelarian Rifky dengan menyampaikan pernyataan palsu hingga menyesatkan petugas dalam pengejaran.

Bahkan, kata Ewo, keluarganya sampai mengatakan bahwa pelaku sudah meninggal karena kecelakaan.

"Dalam upaya pencarian, pihak kami sempat disesatkan oleh keluarga pelaku, bahwa pelaku sudah meninggal dunia. Ini untuk menutupi supaya tidak dilakukan pencarian," ungkapnya.

Namun, akhirnya pengejaran itu pun menemukan titik terang ketika petugas gabungan berhasil memborgol pelaku di Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada pada 13 Maret 2019 lalu.

Ewo mengungkapkan, pemicu pembunuhan itu dipicu hal sepele. Pelaku dan Feby, asal Magelang, bertengkar karena rebutan penumpang di depan Tangcity Mall.

"Masalahnya awalnya karena rebutan penumpang jurusan Cikokol-Ciledug. Korban sempat memukul pelaku dan pelaku langsung marah ambil pisau yang ada dipinggangnya. Seketika menusuk dada sebelah kiri korban dan langsung meninggal dunia," jelas Ewo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar," tukasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Warga Rawa Kambing Karang Tengah Kaget Tiba-tiba Kebanjiran, Ternyata Gegara Ada Ular Sanca 3 Meter Sumbat Drainase

Warga Rawa Kambing Karang Tengah Kaget Tiba-tiba Kebanjiran, Ternyata Gegara Ada Ular Sanca 3 Meter Sumbat Drainase

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:56

Warga di kawasan GOR Rawa Kambing, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dibuat panik setelah lingkungannya tiba-tiba tergenang air usai hujan deras pada Sabtu, 2 Mei 2026.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill