Connect With Us

Kecewa Tak Mau Antar Jenazah, Puskesmas Cikokol Didemo Warga

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 25 Agustus 2019 | 21:59

Warga Kota Tangerang, menggelar unjuk rasa di halaman Puskesmas Cikokol pada Minggu (25/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Penolakan layanan ambulans pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Cikokol kepada Supriyadi, warga Kelapa Indah, Kota Tangerang menyulut emosi warga. Warga bereaksi dengan menggelar unjuk rasa di halaman Puskesmas Cikokol pada Minggu (25/8/2019).

Mereka yang berdemonstrasi itu diketahui warga RW 2, Cikokol, Kota Tangerang. Dalam aksinya, warga berteriak sambil membentangkan sejumlah spanduk di pagar-pagar Puskesmas.

“Ini bentuk kecewa dengan fasilitas yang ada tapi tidak dipergunakan,” ujar R, warga yang meminta namanya diinisialkan kepada TangerangNews.

Warga mengaku sangat kecewa dengan Puskesmas Cikokol. Sebab, pihak Puskesmas tidak mengizinkan ambulansnya digunakan untuk mengantar jasad almarhum Husein, 8, ke rumah duka atas dasar standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA:

“Kalau dari SOP memang seperti itu tapi harus ada toleransi karena ini kejadian di luar dugaan dan urgent harus ada pertimbangan dari sisi moralitas dan kemanusiaan,” katanya.

“Kucing ketabrak saja diurusin sampai dikafanin. Apa kucing lebih berharga dari manusia?” imbuhnya.

Unjuk rasa warga tidak ditanggapi pihak Puskesmas. Karena Puskesmas tersebut libur. “Jika belum ada tanggapan pasti akan lebih ramai untuk turun aksi sebagai bentuk kecewa terhadap puskesmas tersebut,” tuturnya.

Camat Tangerang Budi Wahyudi menjelaskan, pelayanan di Puskesmas Cikokol tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh berhenti. Karena ini lokasi pelayanan masyarakat yang harus tetap berjalan untuk melayani masyarakat.

"Pelayanan Puskesmas harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti. Kalaupun ada spanduk kekecewaan warga diharapkan tidak perlu khawatir dan takut untuk berobat di Puskesmas Cikokol," katanya.

Budi mengatakan, bagi pihak-pihak yang merasa kecewa untuk bisa menahan diri. Karena Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah sudah mengambil kebijakan terkait perubahan SOP pelayanan ambulans di Kota Tangerang.

"Jadi, jika ada masyarakat yang marasa kecewa untuk bisa bersabar dan menahan diri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Husein ditemukan meninggal pukul 16.15 WIB pada Jumat (23/8/2019) setelah tenggelam di Sungai Cisadane, Cikokol, Kota Tangerang. Jasad korban yang tertutup kain kemudian digotong oleh pamannya, Supriyadi ke Puskesmas Cikokol untuk mendapatkan pelayanan ambulans. Namun, mereka ditolak. Menjelang Magrib, Supriyadi terpaksa menggotong kembali jasad keponakannya ini. Namun, ketika berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) Cikokol, ada seorang warga yang menawarkan mobilnya untuk mengantarkan mendiang ke rumah duka. Jasad korban pun sudah dimakamkan di TPU Cikokol.(DBI/RGI)

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

BANTEN
Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Kamis, 27 November 2025 | 19:29

Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill