Connect With Us

Kadinsos: Salah Kaprah Tujuan Kalimat Label Keluarga Miskin dengan Pra Sejahtera

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 12 September 2019 | 19:25

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi menanggapi pernyataan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang melarang labelisasi dengan sebutan 'Keluarga Miskin'.

Suli menyebut Kemensos salah kaprah ihwal labelisasi antara diksi Keluarga Miskin dengan Keluarga Pra Sejahtera.

"Itu mah buat keluarga miskin. Yang saya kasih label keluarga miskin bukan? Kan yang dilabel orang kaya tapi ngaku miskin. Kalau buat keluarga yang memang kondisinya miskin, saya juga enggak akan mau. Itu salah kaprah," ujarnya kepada _TangerangNews_, Kamis (12/9/2019).

Dalam penerapan labelisasi dengan diksi Keluarga Miskin, Suli mengatakan Dinas Sosial Kota Tangerang tidak merujuk pada surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019 perihal labelisasi  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebab, menurut Suli, labelisasi Keluarga Miskin diterapkan hanya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah mampu tapi masih mengaku miskin.

Hal itu, kata dia, agar mereka sadar jika tidak pantas menerima program-program bantuan Kemensos sehingga diharapkan dapat mengundurkan diri dan kuotanya tepat sasaran.

"Dinsos sangat mengetahui peraturan. Tapi semuanya tidak merujuk ke surat edaran itu karena kita melabeli orang kaya, bukan orang miskin," jelasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Kemensos RI melarang labelisasi dengan sebutan "Keluarga Miskin" yang digunakan Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Kota Tangerang dilarang oleh Kemensos RI,” ujar Harry Hikmat, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI kepada TangerangNews, Rabu (11/9/2019).

Harry mengatakan, pelarangan labelisasi Keluarga Miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019.

Surat perihal labelisasi KPM PKH tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Harry juga meminta diksi 'Keluarga Miskin' diubah dengan sebutan yang lebih manusiawi, yaitu 'Keluarga Pra Sejahtera'.

Selain itu, Harry meminta Dinsos Kota Tangerang untuk meresertifikasi dari hasil verifikasi dan validasi setiap 3 bulan agar program bantuan tepat sasaran.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

Minggu, 28 April 2024 | 22:03

Anggota DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengomentari terkait isu mutasi/rotasi jabatan Aparatru Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill