BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027
Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:26
Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.
TANGERANGNEWS.com—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi menanggapi pernyataan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang melarang labelisasi dengan sebutan 'Keluarga Miskin'.
Suli menyebut Kemensos salah kaprah ihwal labelisasi antara diksi Keluarga Miskin dengan Keluarga Pra Sejahtera.
"Itu mah buat keluarga miskin. Yang saya kasih label keluarga miskin bukan? Kan yang dilabel orang kaya tapi ngaku miskin. Kalau buat keluarga yang memang kondisinya miskin, saya juga enggak akan mau. Itu salah kaprah," ujarnya kepada _TangerangNews_, Kamis (12/9/2019).
Dalam penerapan labelisasi dengan diksi Keluarga Miskin, Suli mengatakan Dinas Sosial Kota Tangerang tidak merujuk pada surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019 perihal labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebab, menurut Suli, labelisasi Keluarga Miskin diterapkan hanya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah mampu tapi masih mengaku miskin.
Hal itu, kata dia, agar mereka sadar jika tidak pantas menerima program-program bantuan Kemensos sehingga diharapkan dapat mengundurkan diri dan kuotanya tepat sasaran.
"Dinsos sangat mengetahui peraturan. Tapi semuanya tidak merujuk ke surat edaran itu karena kita melabeli orang kaya, bukan orang miskin," jelasnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, Kemensos RI melarang labelisasi dengan sebutan "Keluarga Miskin" yang digunakan Dinas Sosial Kota Tangerang.
"Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Kota Tangerang dilarang oleh Kemensos RI,” ujar Harry Hikmat, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI kepada TangerangNews, Rabu (11/9/2019).
Harry mengatakan, pelarangan labelisasi Keluarga Miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019.
Surat perihal labelisasi KPM PKH tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Harry juga meminta diksi 'Keluarga Miskin' diubah dengan sebutan yang lebih manusiawi, yaitu 'Keluarga Pra Sejahtera'.
Selain itu, Harry meminta Dinsos Kota Tangerang untuk meresertifikasi dari hasil verifikasi dan validasi setiap 3 bulan agar program bantuan tepat sasaran.(RMI/HRU)
Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.
TODAY TAGPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews