Connect With Us

Label Keluarga Miskin & Pra Sejahtera, Ombudsman: Sama Saja

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 13 September 2019 | 16:34

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi melabeli tembok rumah KPM yang sudah mampu tetapi masih mengaku miskin di Neglasari, Kota Tangerang. Labelisasi dilakukan agar KPM sadar sehingga bantuan tepat sasaran. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo mengatakan istilah labelisasi antara diksi Keluarga Miskin dengan Keluarga Pra Sejahtera bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) substansinya sama saja.

"Diganti Keluarga Pra Sejahtera juga substansinya sama saja, tapi untuk memperhalus supaya tidak terkesan melecehkan," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (13/9/2019).

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo.

Namun begitu, Bambang setuju dengan pernyataan Kementerian Sosial (Kemensos) yang meminta Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mengganti label diksi Keluarga Miskin dengan Keluarga Pra Sejahtera.

"Supaya sesuai dengan anjuran Kemensos, silakan saja pakai istilah yang dianjurkan. Intinya tujuannya kan akan tercapai juga dengan menandai siapa yang dapat bantuan dan apakah mereka layak mendapat bantuan," ucapnya.

Bambang berpendapat sesungguhnya labelisasi dengan diksi apapun tidak perlu dilakukan meskipun tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada para KPM yang kondisinya sudah mampu untuk mengundurkan diri demi kuota bantuannya tepat sasaran.

"Sebetulnya pelabelan miskin tidak perlu dilakukan. Yang terpenting Pemda memiliki data yang akurat dan diberikan pelayanan  publik yang sebaik-baiknya," katanya.

Ia juga menyebut, lebih tepat memberdayakan aparatur tingkat kelurahan untuk bekerja maksimal atas pemutakhiran data dan pendampingan KPM.

"Pemda kan memiliki aparat kelurahan yang bisa bekerjasama dengan RT dan RW dalam pemdampingan dan pembinaan masyarakat kurang mampu," pungkasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Kemensos melarang labelisasi dengan sebutan Keluarga Miskin yang digunakan Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Kota Tangerang dilarang oleh Kemensos RI,” ujar Harry Hikmat, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI kepada TangerangNews, Rabu (11/9/2019).

Harry mengatakan, pelarangan labelisasi Keluarga Miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019.

Surat perihal labelisasi KPM PKH tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Harry juga meminta diksi Keluarga Miskin diubah dengan sebutan yang lebih manusiawi, yaitu Keluarga Pra Sejahtera.

Selain itu, Harry meminta Dinsos Kota Tangerang untuk meresertifikasi dari hasil verifikasi dan validasi setiap 3 bulan agar program bantuan tepat sasaran.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi menanggapi bahwa Kemensos salah kaprah ihwal labelisasi antara diksi Keluarga Miskin dengan Keluarga Pra Sejahtera.

"Itu mah buat keluarga miskin. Yang saya kasih label keluarga miskin bukan? Kan yang dilabel orang kaya tapi ngaku miskin. Kalau buat keluarga yang memang kondisinya miskin saya juga enggak akan mau. Itu salah kaprah," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (12/9/2019).(RMI/HRU)

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

KOTA TANGERANG
Ahli Waris Keberatan Perbaikan Jalan Khairudin Sangiang, Sebut Bukan Aset Pemkot Tangerang

Ahli Waris Keberatan Perbaikan Jalan Khairudin Sangiang, Sebut Bukan Aset Pemkot Tangerang

Kamis, 3 September 2026 | 17:49

Proyek perbaikan Jalan Khairudin di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dipersoalkan oleh pihak ahli waris pemilik lahan.

KAB. TANGERANG
Anggaran Terbatas, DPUPR Kota Tangerang Akui Tidak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak Tahun Ini

Anggaran Terbatas, DPUPR Kota Tangerang Akui Tidak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak Tahun Ini

Jumat, 4 September 2026 | 01:23

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengaku belum mampu merekonstruksi jalan rusak secara menyeluruh pada tahun ini karena kemampuan fiskal daerah.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill