Connect With Us

Label Keluarga Miskin & Pra Sejahtera, Ombudsman: Sama Saja

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 13 September 2019 | 16:34

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi melabeli tembok rumah KPM yang sudah mampu tetapi masih mengaku miskin di Neglasari, Kota Tangerang. Labelisasi dilakukan agar KPM sadar sehingga bantuan tepat sasaran. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo mengatakan istilah labelisasi antara diksi Keluarga Miskin dengan Keluarga Pra Sejahtera bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) substansinya sama saja.

"Diganti Keluarga Pra Sejahtera juga substansinya sama saja, tapi untuk memperhalus supaya tidak terkesan melecehkan," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (13/9/2019).

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo.

Namun begitu, Bambang setuju dengan pernyataan Kementerian Sosial (Kemensos) yang meminta Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mengganti label diksi Keluarga Miskin dengan Keluarga Pra Sejahtera.

"Supaya sesuai dengan anjuran Kemensos, silakan saja pakai istilah yang dianjurkan. Intinya tujuannya kan akan tercapai juga dengan menandai siapa yang dapat bantuan dan apakah mereka layak mendapat bantuan," ucapnya.

Bambang berpendapat sesungguhnya labelisasi dengan diksi apapun tidak perlu dilakukan meskipun tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada para KPM yang kondisinya sudah mampu untuk mengundurkan diri demi kuota bantuannya tepat sasaran.

"Sebetulnya pelabelan miskin tidak perlu dilakukan. Yang terpenting Pemda memiliki data yang akurat dan diberikan pelayanan  publik yang sebaik-baiknya," katanya.

Ia juga menyebut, lebih tepat memberdayakan aparatur tingkat kelurahan untuk bekerja maksimal atas pemutakhiran data dan pendampingan KPM.

"Pemda kan memiliki aparat kelurahan yang bisa bekerjasama dengan RT dan RW dalam pemdampingan dan pembinaan masyarakat kurang mampu," pungkasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Kemensos melarang labelisasi dengan sebutan Keluarga Miskin yang digunakan Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Kota Tangerang dilarang oleh Kemensos RI,” ujar Harry Hikmat, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI kepada TangerangNews, Rabu (11/9/2019).

Harry mengatakan, pelarangan labelisasi Keluarga Miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019.

Surat perihal labelisasi KPM PKH tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Harry juga meminta diksi Keluarga Miskin diubah dengan sebutan yang lebih manusiawi, yaitu Keluarga Pra Sejahtera.

Selain itu, Harry meminta Dinsos Kota Tangerang untuk meresertifikasi dari hasil verifikasi dan validasi setiap 3 bulan agar program bantuan tepat sasaran.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi menanggapi bahwa Kemensos salah kaprah ihwal labelisasi antara diksi Keluarga Miskin dengan Keluarga Pra Sejahtera.

"Itu mah buat keluarga miskin. Yang saya kasih label keluarga miskin bukan? Kan yang dilabel orang kaya tapi ngaku miskin. Kalau buat keluarga yang memang kondisinya miskin saya juga enggak akan mau. Itu salah kaprah," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (12/9/2019).(RMI/HRU)

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang Sepekan ke Depan 9–15 Maret 2026, Masih Ada Hujan

Prakiraan Cuaca Tangerang Sepekan ke Depan 9–15 Maret 2026, Masih Ada Hujan

Senin, 9 Maret 2026 | 08:45

Cuaca di wilayah Tangerang Raya diperkirakan masih didominasi awan dengan potensi hujan ringan pada awal pekan. Prakiraan ini berlaku selama sepekan, mulai Senin, 9 Maret hingga Minggu, 15 Maret 2026.

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

BISNIS
Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:37

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perseroan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill