Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-RSUD Pakuhaji genap berusia dua tahun. Bupati Tangerang pun akan meningkatkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
Zaki mengakui, RSUD tersebut masih membutuhkan hal tersebut. Ia berkomitmen, akan segera menyediakan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Untuk meningkatkan program-program layanan kesehatan di RSUD Pakuhaji, bukan saja bangunan dan fisik tapi juga sumber daya manusia,” ujarnya kepada awak media di RSUD Pakuhaji, Jumat, (31/1/2020).
Ia berharap, 2-3 tahun ke depan, RSUD Pakuhaji bisa terpenuhi kebutuhan perlengkapan medisnya, juga sumber daya manusia yang berkualitas.
“Sekarang masih tipe C dan diharapkan tiga tahun ke depan bisa berubah menjadi tipe B,” kata dia.
Sementara itu Kepala RSUD Pakuhaji, Corah Usman mengatakan, saat ini fasilitas yang berada di RSUD Pakuhaji yaitu Ruang satu unit ICU, 119 Ruang Kamar, dan 17 orang dokter spesialis.
“Kita berusaha di tahun 2020 ini kita tingkatkan penambahan dokter spesialis,” tuturnya.
Saat ini, RSUD Pakuhaji belum dilengkapi perlengkapan canggih, seperti computed tomografy (CT-scan) yang berfungsi mendeteksi kelainan pada tubuh pasien.
“Kami menanungi 12 kecamatan, dengan adanya alat tersebut bisa, masyarakat bisa terlayani dengan maksimal,” pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGMemasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews