Connect With Us

Dampak Corona, Kuliah Tatap Muka di UPH & UMN Diliburkan

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 14 Maret 2020 | 12:32

Seorang pasien dalam pengawasan Corona dipindahkan petugas RSUD Kota Tangerang. Pasien tersebut dirujuk ke rumah sakit yang memiliki peralatan lengkap, Jumat (13/3/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

 

TANGERANGNEWS.com–Dua perguruan tinggi di Tangerang mulai meliburkan perkuliahan tatap muka untuk mencegah wabah novel coronavirus (Covid-19). 

Seperti di Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pihak kampus meliburkan perkuliahan di dalam kelas, dan menggantinya dengan kuliah online. 

Kebijakan itu akan diterapkan UPH dengan mulai mempersiapkan sistem belajar online pada Senin, 16 Maret hingga 23 Maret. Para mahasiswanya pun bisa melakukan kuliah online di rumah masing-masing.

Menurut Media Relation Section Head UPH, Rosse Hutapea, setelah persiapan tersebut selesai, seluruh fakultas secara serempak akan menerapkan pembelajaran online per 23 Maret sampai 12 April 2020. 

"Sementara, untuk praktik klinis, acara khusus terjadwal, laboratorium, dan kelas khusus masih berlanjut di kampus. Lalu semua karyawan akan bekerja di kampus seperti biasa," ujarnya, Sabtu (14/3/2020).

Kebijakan serupa dilakukan Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Tangerang. Pekan Ujian Tengah Semester (UTS) di kampus tersebut dilakukan secara online pada 16 sampai 28 Maret.

Public Relations Universitas Multimedia Nusantara Chininta mengatakan persiapan kuliah online sudah dilakukan dari pekan lalu. Menurutnya, materi soal UTS pun sudah disiapkan  para dosen dan dikumpulkan ke kampus pada Selasa, 10 April lalu.

Sehingga pada saat UTS berlangsung, mahasiswa sudah bisa mengaksesnya secara online. "Lalu dilanjut perkuliahan online dari 30 Maret," katanya. 

Kebijakan kuliah online tersebut dilakukan di kampus untuk mencegah wabah Covid-19. Sebab, berdasarkan data, sudah terdapat 69 pasien positif di Indonesia.(RMI/HRU)

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill