Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang mengkonfirmasi jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) terkait COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan terdapat 12 kasus PDP di Kota Tangerang.
Dari total PDP tersebut, Liza merinci 2 kasus berada di Kecamatan Tangerang, 2 kasus di Kecamatan Ciledug, 2 kasus di Kecamatan Cipondoh, 2 kasus di Kecamatan Pinang, 2 kasus di Kecamatan Karang Tengah, dan 2 kasus di Kecamatan Periuk.
“Satu kasus PDP di antaranya sudah sembuh,” ujarnya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).
Sementara untuk kasus ODP di Kota Tangerang berjumlah 102 kasus dengan rincian 12 kasus berada di Kecamatan Tangerang, 15 kasus di Kecamatan Ciledug, 15 kasus di Kecamatan Cipondoh, 11 kasus di Kecamatan Pinang, 11 kasus di Kecamatan Karang Tengah, 12 kasus di Kecamatan Karawaci, 5 kasus di Kecamatan Periuk, 7 kasus di Jatiuwung, 6 kasus di Kecamatan Larangan, 4 kasus Kecamatan Cibodas, 2 kasus di Kecamatan Batuceper, dan 2 kasus di Kecamatan Neglasari.
“Jadi, 37 kasus ODP di antaranya sudah sehat atau sudah selesai masa inkubasi selama 14 hari,” jelasnya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkini sebaran kasus COVID-19 di Kota Tangerang, kata Liza, dapat mengakses link https://maps.tangerangkota.go.id/corona/.
Selain itu, untuk masyarakat yang ingin menanyakan lebih lanjut tentang COVID-19 dapat menghubungi hotline 08229973322 atau 119 atau 112. Hotline ini disebutnya memberikan pelayanan 24 jam.
“Silahkan untuk menanyakan segala sesuatu yang ada di Kota Tangerang sudah kami sediakan web dan hotline ,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TODAY TAGSeleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews