Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Cibodas memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) berupa pakaian dekontaminasi atau baju hazmat.
Setiap harinya terdapat 20 orang peserta yang terbagi dalam dua shift, yakni pagi dan siang masing-masing 10 orang, untuk mengerjakan baju hazmat di BLK Cibodas.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan hingga saat ini telah berhasil dibuat 32 buah baju hazmat dari target awal yang akan dibuat sebanyak 100 buah.
Menurutnya, baju hazmat yang diproduksi BLK Cibodas itu akan langsung dikumpulkan di Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang.
"Nanti 32 baju yang sudah jadi langsung antar ke Kantor Sekretariat Gugus Tugas aja, biar nanti mereka yang data dan distribusikan," ujarnya, Minggu (5/4/2020).
Tak hanya BLK Cibodas yang dijadikan tempat produksi APD, BLK Larangan pun turut ditunjuk untuk membuat masker kain.
Dari target 5.000 masker hingga hari ini telah selesai 200 masker kain yang siap untuk didistribusikan.
"Kalau untuk masker langsung ke Dinsos, biar nanti mereka yang distribusikan, utamanya untuk PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) di Larangan dulu," pungkas Arief.(RAZ/RAC)
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews