Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500
Jumat, 26 April 2024 | 14:04
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
TANGERANGNEWS.com–Polda Metro Jaya mengapresiasi sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) bernama Junaedi dengan memberikan bantuan.
Junaedi meskipun seorang disabilitas namun sangat bersemangat mengabdikan dirinya menjadi supeltas sejak 20 tahun di persimpangan Jalan Gotong Royong, Ciledug Raya, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memberi apresiasi kepada Junaedi atas kepeduliannya kepada kinerja kepolisian khususnya di bidang lalu lintas.
Bantuan itu berupa perlengkapan untuk Junaedi sebagai penyandang disabilitas dan pengaturan lalu lintas yang langsung diserahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
"Atas dedikasinya, Polda Metro Jaya pada kesempatan ini memberikan bantuan perlengkapan untuk pengaturan lalu lintas seperti rompi serta senter. Selain itu, kami juga memberikan kursi roda yang dapat digunakan pak Dedi dalam aktifitas sehari-hari," ujar Yusri, Kamis (18/6/2020).
Yusri menuturkan keberadaan Dedi cukup membantu pengguna jalan yang melintas wilayah tersebut.
Dia berharap bantuan yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut bisa bermanfaat dan menunjang aktivitas harian Dedi sebagai pengatur lalu lintas.
"Semoga yang dilakukan pak Dedi ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua, dan kita doakan semoga beliau selalu diberikan kesehatan," pungkasnya. (RMI/RAC)
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.