3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com–Meski di tengah pandemi COVID-19, namun PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Pelayanan tersebut tetap mengedepankan aspek kenyamanan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Jasa Raharja mengadakan virtual meeting koordinasi manfaat santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas bersama dengan pihak rumah sakit di wilayah Tangerang Raya pada hari Rabu, (24/6/2020).
Virtual meeting yang dihadiri oleh penanggung jawab IGD rumah sakit, penanggung jawab perawat ruangan rumah sakit dan penanggung jawab keuangan rumah sakit mendapatkan respons dan apresiasi yang luar biasa.
"Perlu diinfomasikan bahwa lebih kurang 50 rumah sakit di wilayah Tangerang Raya telah bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan," kata Darwin P. Sinaga sebagai Kepala Perwakilan Tangerang.
Sementara, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Dodi Apriansyah, yang membuka virtual meeting tersebut, dalam sambutan mengharapkan koordinasi ini dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Apabila terdapat korban kecelakaan lalu lintas yang masuk ke rumah sakit, agar diinput melalui sistem V-Claim sehingga data korban langsung tersinkronisasi ke dalam aplikasi MOVIS Jasa Raharja dan Petugas Jasa Raharja dapat langsung merespons laporan data kecelakaan lalulintas tersebut maksimal dua jam," terangnya.
Dalam sesi tanya jawab Bob Benyamin Panjaitan sebagai Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten yang didampingi Darwin P. Sinaga Kepala Perwakilan Tangerang, Marzuki Kasubag Pelayanan serta beberapa staf menjawab pertanyaan dari pihak rumah sakit secara lugas dan jelas serta menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.
Melalui virtual meeting ini, diharapkan pihak rumah sakit dapat segera menagihkan biaya perawatan korban kecelakaan ke Jasa Raharja paling lambat tujuh hari setelah korban/pasien keluar dari rumah sakit, dan Jasa Raharja akan secepatnya memproses serta melaksanakan overbooking atas santunan biaya perawatan ke rekening rumah sakit.(RMI/HRU)
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TODAY TAGDi tengah pesatnya arus transformasi digital, dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan besar.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kesiapan penuhnya untuk menyambut gelaran akbar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten Tahun 2026.
Insiden penusukan seorang wanita muda terjadi di klinik gigi, Jalan Raya Regency, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews