Connect With Us

Jasa Raharja Bayarkan 25 Santunan Korban Wafat Tanjakan Emen

Yudi Adiyatna | Senin, 12 Februari 2018 | 16:00

Jasa Raharja Tangerang telah menunaikan pembayaran uang santunan korban meninggal dunia kecelakaan Bus di Tanjakan Emen, Subang, Sabtu (12/2/2018) lalu. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Perusahaan asuransi milik pemerintah yang mengurusi asuransi kecelakaan, Jasa Raharja telah menunaikan pembayaran uang santunan korban meninggal dunia kecelakaan Bus di Tanjakan Emen, Subang, Sabtu (12/2/2018) lalu.

Dari total 27 korban meninggal dunia, pihak asuransi Jasa Raharja telah membayarkan sebanyak 25 orang uang santunan kematian yang langsung diberikan seusai pemakaman jenazah korban yang di makamkan di TPU Legoso, Ciputat, Minggu (13/2/2018) kemarin.

BACA JUGA:

"Yang sudah terbayar korban wafat hari minggu kemarin 25 orang, yang belum 2 orang karena administrasi belum memenuhi syarat, Insya Allah besok pagi selesai," terang Sulaiman, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang saat ditemui di Posko Crisis Center Kelurahan Pisangan, Senin (12/2/2018).

Ada pun besar santunan yang dibayarkan pihak Jasa Raharja dan diserahkan langsung kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sedangkan bagi korban yang hingga kini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit pihaknya akan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi tiap-tiap korban.

"Besar santunan (korban wafat) sesuai Permenkeu 16/2017 sebesar Rp50 juta, untuk biaya perawatan maksimum Rp20 juta, bila ada lebih kalau mereka punya BPJS otomatis langsung dicover BPJS, kalau belum punya ditanggung semua," ungkap Sulaiman.

Tragedi Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Emen Subang pada Sabtu (10/2/2018) kemarin, menewaskan 27 orang korban jiwa. Sebanyak 25 orang korban meninggal diketahui merupakan warga Tangerang Selatan dan dua orang lainnya merupakan warga Karawang (pengendara motor) dan warga Depok.(RAZ/RGI)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

TEKNO
Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Senin, 26 Januari 2026 | 19:23

Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill