Connect With Us

Dituntut 11 Tahun, Pledoi Aurelia Penabrak Maut di Karawaci Bikin Orangtua Menangis

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Juli 2020 | 19:33

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia saat hendak duduk di kursi pesakitan setelah menyerahkan nota pembelaan kepada hakim dalam sidang pledoi kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, bersama tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan setelah dituntut 11 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang beragendakan pledoi kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kamis (23/7/2020). 

Dalam nota pembelaannya, Aurelia meminta maaf kepada keluarga almarhum Andre Njotohusodo, 50. Dia juga mengakui kesalahannya, yakni berkendara dengan lalai hingga mengakibatkan Andre meninggal. 

Dia pun heran dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan kepadanya 11 tahun penjara. Dia lalu membandingkan kasusnya dengan perkara Deri Setiawan yang hanya dituntut 2 tahun penjara.

Padahal, kata dia, Deri yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada beberapa waktu lalu ini terbukti menabrak korban dalam keadaan mabuk. 

"Saya meminta majelis hakim untuk memberikan vonis secara adil," kata Aurelia dalam pledoinya.

Sementara penasehat hukum Aurelia, Charles Situmorang juga membacakan nota pembelaan sebanyak 46 lembar halaman dalam lima bab. 

Charles mengatakan tidak sependapat dengan JPU. Dia menyebut kalau JPU tidak objektif dalam persidangan. 

"JPU di sini hanya mencari kepamoran dan pujian dari atasannya. Bukan semata-mata demi penegakan hukum yang berlaku," ungkapnya. 

Sidang pledoi ini sempat diberhentikan majelis hakim Arif Budi Cahyono karena orang tua terdakwa menangis di dalam ruang sidang. 

"Kalau ibu tidak kuat melihat persidangan lebih baik jangan melihat. Lebih baik di luar," kata Arif. 

Ibunda terdakwa sambil menitikan air matanya menjawab kalau dirinya kuat melihat persidangan ini. Lalu sidang pun dilanjutkan. 

Charles melanjutkan bahwa JPU tidak objektif dan sangat berpihak pada keluarga korban tanpa melihat fakta persidangan. 

Menurutnya, JPU memasukkan satu saksi yang tidak diperiksa pada persidangan ke dalam tuntutan sidang. 

"Motivasi JPU balas dendam dan menyakini bahwa tidak ada hal lain yang diajukan JPU," katanya. 

Tim kuasa hukum Aurelia menambahkan bahwa terdakwa hanya lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal.

Kata dia, terdakwa berkendara dalam keadaan sadar dan tidak mabuk. Hal ini dibuktikan dari pernyataan saksi yang menyebut kalau terdakwa dapat berkendara dengan fokus saat ramainya kondisi lalu lintas. 

"Saat parkir juga terdakwa tidak kesulitan. Terdakwa sebelum menabrak sempat melambatkan laju kendaraannya," katanya. 

"Tetapi saat di Jalan Kalimantan, terdakwa mengalihkan perhatiannya ke HP (ponsel) selanjutnya menabrak korban dengan kecepatan 50 Km per jam," imbuhnya. 

Dia menambahkan terdakwa mengidap penyakit bipolar berdasarkan surat rujukan hasil pemeriksaan terdakwa di RS Siloam Lippo pada 27 Maret 2020. 

Dalam nota pembelaannya juga, kata dia, terdakwa belum pernah dipidana selain perkara yang dihadapi saat ini. Terdakwa juga belakangan ini merupakan tulang punggung keluarga.

"Sehingga pantas dan layak menjadi alasan untuk meringankan terdakwa," paparnya. 

Sementara itu, hakim ketua menyampaikan kalau agenda sidang ditunda. Dia menyebut sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (29/7/2020) dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi pihak terdakwa. 

Menanggapi sidang pledoi, JPU Haerdin mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi pihak terdakwa. Dia menuturkan dalam kasus ini dirinya berprinsip pada tuntutan yang telah disampaikan. 

"Saya kira kemarin tahap tuntutan, ini pembelaan, nanti kita jawab lagi. Replik duplik. Tapi kita jaksa tetap pada tuntutan, nanti kita lihat ke depan. Intinya itu," pungkasnya. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Keecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.(RMI/HRU)

BANTEN
Andra Soni Ajak EO Manfaatkan Layanan SPARTA PLN Banten

Andra Soni Ajak EO Manfaatkan Layanan SPARTA PLN Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:54

Beragam agenda berskala besar di Provinsi Banten, mulai dari konser musik, pameran, hingga ajang olahraga dan kegiatan pemerintahan, kian marak digelar dalam beberapa waktu terakhir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

KOTA TANGERANG
Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:20

Sepanjang tahun 2025, Kota Tangerang membukukan lonjakan angka transaksi ekspor hingga mencapai 3,6 miliar USD atau setara lebih dari Rp 55 triliun (kurs sekitar Rp 15.500/USD).

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill