Connect With Us

Aurelia Keberatan Divonis 5,6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:39

Tim penasihat hukum Aurelia saat diwawancarai awak media selepas sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, mengaku keberatan atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan atas dirinya.

Hal itu diungkapkan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Charles Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut. Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menimbang putusan hakim.

"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Alasan keberatan itu, kata Charles, karena majelis hakim dalam putusannya menyebut terdakwa Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan, karena berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana orang yang mengidap impulse control itu kan enggak bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelasnya.

Baca Juga :

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya untuk mempertimbangkan putusan hakim. 

Sebelumnya, majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga memicu kecelakaan lalu lintas yaang mengakibatkan korban Andre Njotohusodo, 50, meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucapnya.

Aurelia didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit handphone Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif. (RMI/RAC)

BISNIS
Avian Brands Tambah 2 Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang, Target Total Capai 145 Titik pada 2025

Avian Brands Tambah 2 Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang, Target Total Capai 145 Titik pada 2025

Senin, 4 Agustus 2025 | 14:30

Avian Brands melalui anak perusahaannya, PT Tirtakencana Tatawarna, menambah dua pusat distribusi baru yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Malang Selatan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

PROPERTI
Suvarna Sutera Tangerang Hadirkan Hunian Bernuansa Jepang, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan

Suvarna Sutera Tangerang Hadirkan Hunian Bernuansa Jepang, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan

Minggu, 3 Agustus 2025 | 22:04

Suvarna Sutera menghadirkan Cluster Akeno, hunian modern berkonsep Jepang yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup urban saat ini.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill