Connect With Us

Aurelia, Penabrak Maut di Karawaci Divonis 5 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:32

Aurelia Margaretha Yulia, 26, terdakwa kasus kecelakaan maut memenuhi panggilan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sidang beragendakan putusan hakim tersebut berlangsung di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

Baca Juga :

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar. 

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban Andre Njotohusodo, 50, saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (RMI/RAC)

 
  
View this post on Instagram
 

Aurelia, Penabrak Maut di Karawaci Divonis 5 Tahun Penjara TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sidang beragendakan putusan hakim tersebut berlangsung di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). Majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif. Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan. "Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara. Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar. "Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif. Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban Andre Njotohusodo, 50, saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban. Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill