Connect With Us

Aurelia, Penabrak Maut di Karawaci Divonis 5 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:32

Aurelia Margaretha Yulia, 26, terdakwa kasus kecelakaan maut memenuhi panggilan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sidang beragendakan putusan hakim tersebut berlangsung di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

Baca Juga :

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar. 

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban Andre Njotohusodo, 50, saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (RMI/RAC)

 
  
View this post on Instagram
 

Aurelia, Penabrak Maut di Karawaci Divonis 5 Tahun Penjara TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sidang beragendakan putusan hakim tersebut berlangsung di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). Majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif. Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan. "Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara. Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar. "Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif. Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban Andre Njotohusodo, 50, saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban. Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

NASIONAL
BGN Akui MBG Bikin Stok Susu UHT di Minimarket Menipis

BGN Akui MBG Bikin Stok Susu UHT di Minimarket Menipis

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:05

Ketersediaan susu UHT di sejumlah minimarket dilaporkan menipis dalam beberapa hari terakhir. Di beberapa lokasi, rak susu tampak kosong, bahkan ada gerai yang membatasi jumlah pembelian untuk jenis susu tertentu.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

BANTEN
Produksi Padi Banten Tembus 1,8 Juta Ton di Tahun 2025

Produksi Padi Banten Tembus 1,8 Juta Ton di Tahun 2025

Rabu, 7 Januari 2026 | 21:21

Provinsi Banten mencatatkan progres signifikan di sektor ketahanan pangan sepanjang tahun 2025.

KOTA TANGERANG
Budi Daya Maggot Diklaim Mampu Kurangi Sampah Organik Kota Tangerang hingga 15 Ton per Hari

Budi Daya Maggot Diklaim Mampu Kurangi Sampah Organik Kota Tangerang hingga 15 Ton per Hari

Kamis, 8 Januari 2026 | 12:50

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memaksimalkan pengolahan sampah organik di Intermediate Treatment Facility (ITF) Jatiuwung dengan pengembangan budi daya maggot yang selama ini dinilai efektif menekan volume sampah harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill