Connect With Us

Baperan Minta Presiden Tuntaskan Kasus Lahan JORR II

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 September 2020 | 16:05

Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) berswa foto insiden pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) meminta para pimpinan daerah bahkan negara turut andil dalam menuntaskan persoalan warga yang digusur akibat dampak pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 

Menurut Koordinator Baperan, Dede Hardian, kasus penggusuran lahan yang dilakukan pada 1 September 2020 dan masih disengketakan hingga hari ini merupakan manifestasi dari pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas ruang hidup.

"Yang mana dalam prosesnya telah mengungkapkan banyaknya fakta kejanggalan cacat administrasi dan melanggar hukum," ujarnya, Jumat (11/9/2020). 

Baperan, kata Dede, menemukan sejumlah fakta ihwal kasus penggusuran ini. Diantaranya, pada 30 Juli 2011 warga Kampung Baru menerima surat undangan dari Pemerintah Kota Tangerang yang subtansinya mengenai penentuan dan ganti rugi tanah bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang terkena pembanguan Tol JORR II, tetapi pada saat itu tidak ada musyawarah yang sesuai dengan surat undangan. 

Fakta kedua adalah pada 9 Oktober 2017 warga Kampung Baru menerima surat dari BPN Kota Tangerang  dengan nomor : 4868/12-36.71/X/2017 tentang ganti rugi aset warga yang terdampak pembangunan Tol JORR II berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik Firman Aziz dan Rekan.

Namun, pada saat itu warga dipaksa untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan nilai ganti rugi, tanpa melakukan musyawarah dengan warga untuk penentuan harga ganti rugi.

Sedangkan fakta ketiga, Pengadilan Negeri Tangerang menolak permohonan keberatan harga ganti rugi pembebasan lahan dengan dalih telah melewati waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dan Makhkamah Agung menolak Kasasi yang dilakukan oleh warga Kampung Baru. 

Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) berswa foto insiden pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020).

Sementara fakta keempat pada 27 Agustus 2020 keluarnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus. Namun nyatanya warga kampung sampai saat itu belum menemukan kesepakatan harga ganti rugi.

Lalu pada 1 September 2020 telah dilakukan pergusuran paksa oleh tim aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan jumlah kurang lebih 800 personel.

"Dalam pelaksanaan pergusuran tersebut, warga mengalami tindakan represif oleh aparat, serta ada penangkapan warga yang dibawa ke mobil tahanan dengan dalih melawan aparat," paparnya. 

Dari beberapa rangkuman fakta yang diuraikan tersebut, kata Dede, pihaknya mendesak DPR RI menggunakan hak interplasinya untuk mengevaluasi kinerja Kementerian PUPR dan PT. WIKA.

"Juga menuntut Presiden, Gubernur Banten, dan Walikota Tangerang untuk ikut andil dalam menyelesaikan kasus pembebasan tanah JORR II secara paksa. Serta mengutuk keras tindakan represif oknum aparat dalam eksekusi paksa lahan," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill