Connect With Us

Baperan Minta Presiden Tuntaskan Kasus Lahan JORR II

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 September 2020 | 16:05

Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) berswa foto insiden pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) meminta para pimpinan daerah bahkan negara turut andil dalam menuntaskan persoalan warga yang digusur akibat dampak pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 

Menurut Koordinator Baperan, Dede Hardian, kasus penggusuran lahan yang dilakukan pada 1 September 2020 dan masih disengketakan hingga hari ini merupakan manifestasi dari pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas ruang hidup.

"Yang mana dalam prosesnya telah mengungkapkan banyaknya fakta kejanggalan cacat administrasi dan melanggar hukum," ujarnya, Jumat (11/9/2020). 

Baperan, kata Dede, menemukan sejumlah fakta ihwal kasus penggusuran ini. Diantaranya, pada 30 Juli 2011 warga Kampung Baru menerima surat undangan dari Pemerintah Kota Tangerang yang subtansinya mengenai penentuan dan ganti rugi tanah bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang terkena pembanguan Tol JORR II, tetapi pada saat itu tidak ada musyawarah yang sesuai dengan surat undangan. 

Fakta kedua adalah pada 9 Oktober 2017 warga Kampung Baru menerima surat dari BPN Kota Tangerang  dengan nomor : 4868/12-36.71/X/2017 tentang ganti rugi aset warga yang terdampak pembangunan Tol JORR II berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik Firman Aziz dan Rekan.

Namun, pada saat itu warga dipaksa untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan nilai ganti rugi, tanpa melakukan musyawarah dengan warga untuk penentuan harga ganti rugi.

Sedangkan fakta ketiga, Pengadilan Negeri Tangerang menolak permohonan keberatan harga ganti rugi pembebasan lahan dengan dalih telah melewati waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dan Makhkamah Agung menolak Kasasi yang dilakukan oleh warga Kampung Baru. 

Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) berswa foto insiden pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020).

Sementara fakta keempat pada 27 Agustus 2020 keluarnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus. Namun nyatanya warga kampung sampai saat itu belum menemukan kesepakatan harga ganti rugi.

Lalu pada 1 September 2020 telah dilakukan pergusuran paksa oleh tim aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan jumlah kurang lebih 800 personel.

"Dalam pelaksanaan pergusuran tersebut, warga mengalami tindakan represif oleh aparat, serta ada penangkapan warga yang dibawa ke mobil tahanan dengan dalih melawan aparat," paparnya. 

Dari beberapa rangkuman fakta yang diuraikan tersebut, kata Dede, pihaknya mendesak DPR RI menggunakan hak interplasinya untuk mengevaluasi kinerja Kementerian PUPR dan PT. WIKA.

"Juga menuntut Presiden, Gubernur Banten, dan Walikota Tangerang untuk ikut andil dalam menyelesaikan kasus pembebasan tanah JORR II secara paksa. Serta mengutuk keras tindakan represif oknum aparat dalam eksekusi paksa lahan," pungkasnya. (RMI/RAC)

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

TANGSEL
100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

Selasa, 16 September 2025 | 14:15

Kobaran api hebat yang melalap sebuah gudang logistik di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). membuat geger warga sekitar, Senin malam 14 September 2025.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill