Connect With Us

Rapat UMK Kota Tangerang 2021, Kantor Disnaker Dikepung Buruh

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 5 November 2020 | 14:05

Buruh saat berunjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang di Cikokol, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat mengepung kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang di Cikokol, Kota Tangerang untuk mengawal berlangsungnya rapat tentang upah minimum kota (UMK) Tangerang, Kamis (5/11/2020). 

 

"Ya, hari ini kami rapat dengan dewan pengupahan kota (Depeko) untuk bahas UMK tahun 2021," ujar Dedi Sudarajat, anggota Depeko Tangerang unsur serikat pekerja. 

 

Dedi menyebut rapat tentang UMK 2021 yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah masih berlangsung. Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Sementara massa buruh yang mendatangi kantor Disnaker Kota Tangerang ini untuk mengawal berlangsungnya rapat pleno UMK 2021.

Massa buruh yang datang tersebut menunggu di luar gedung Disnaker. Tampak seorang orator berorasi di mimbar mobil komando. 

 

Menurutnya, hasil rapat pleno UMK 2021 menentukan nasib para buruh. Sehingga, mereka menginginkan adanya kenaikan UMK pada 2021. 

 

"Kami datang ke sini bukan untuk melawan, tapi memastikan Depeko ini peduli dengan rakyatnya," kata orator.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill