Connect With Us

Manager Pabrik Tekstil di Tangerang Diduga Gelapkan Uang Rp14 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:24

Suasana persidangan terdakwa Hasniati, Manager Finance PT Hand Sum Tex yang diduga telah korupsi ditempatnya bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/12/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Hasniati, Manager Finance PT Hand Sum Tex diduga gelapkan uang perusahaan sebesar Rp14 miliar. Dia pun menjadi terdakwa dan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/12/2020).

 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri, terdakwa mempunyai kewenangan menerima bukti tagihan dari kreditur. Kemudian melaporkannya lewat email untuk  dilakukan pembayaran oleh perusahaan melalui tranfer bank kepada kreditur.

 

Namun, terlapor malah melakukan penggelapan uang perusahaan dibidang tekstil tersebut sejak tahun 2009 sampai 08 Oktober 2019. Modusnya, dengan cara membuat laporan tagihan fiktif dari perusahaan fiktif.

 

"PT Hand Sum Tex telah mentranfer ke rekening Bank OCBC NISP, BCA, dan CIMB Niaga atas nama Jusup (suami terlapor), William (adik terlapor), Anto (adik terlapor), Simon Tamzil (teman suami terlapor) dan Hengky Amos Hengkesa (teman suami terlapor) yang seluruhnya berjumlah Rp14.556.584. 980," ujar Adib.

 

Uang hasil penggelapan tersebut oleh Hasniati diduga dibelikan ruko, rumah, mobil dan di Investasikan melalui Asuransi Genereli dan investasi lainnya.

 

Aksinya baru diketahui perusahaan pada sekitar 9 Oktober 2019, setelah dilakukan audit internal serta melakukan klarifikasi langsung terhadap Hasniati dan beberapa pihak terkait.

 

“Terlapor pun mengakuinya, lalu meminta maaf kepada saksi Hung Ying Che selaku direktur perusahaan," kata Adib.

 

Setelah itu, Hasniati telah diundang datang ke kantor penasehat hukum perusahaan. Kemudian menyerahkan tiga buah Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terlapor) serta uang Rp250 juta. 

"Pelapor menelfon terlapor meminta agar mengembalikan uang sisa hasil dugaan penggelapan itu. Namun, terlapor selalu mengaku tidak punya apa-apa lagi selain rumah tinggal, mobil serta uang Rp100 juta untuk sehari-hari," jelasnya.

 

Karean Haniati tida mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang hasil penggelapan, akhirnya kuasa hukum perusahaan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. 

Hasniati didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Pasal 2 ayat (1) tentang penggelapan dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 22 Desember 2020 besok lantaran terlapor meminta eksepsi. 

 

Kuasa Hukum PT Hand Sum Tex Anwar berharap JPU bisa melanjutkan dakwaan apabila ada eksepsi dari terdakwa. Pihaknya pun akan terus memonitor jalannya persidangan hingga selesai. 

 

"Saya pikir ini sesuai dengan hukum lah. Kita harapkan, sanksinya pun sesuai yang kita harapkan. Ini kan baru pembacaan dakwaan, ya nanti kita lihat sidang-sidang berikutnya," ujarnya.

 

Sementara itu, Muhammad Solihin, Kuasa Hukum Hasniati pihaknya akan mengajukan bandingan dalam perkara ini.

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill