Connect With Us

Diduga Dipakai Nyabu, Polisi Gerebek Markas Ormas di Cibodas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 April 2021 | 15:00

Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat menggerebek dan menggeledah di markas salah satu ormas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). 

Penggerebekan tersebut dilakukan karena markas ormas ini diduga dijadikan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras). 

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial ZR, 43. 

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu. Menurut keterangan pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com. 

Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras. 

Bergerak cepat dan taktis, jajaran Kepolisian langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu serta miras. 

“Pada saat digeledah, kami menemukan satu alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya. 

Di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil, pada saat diperiksa di dalamnya ada puluhan miras. Miras tersebut milik IR yang sengaja disimpan di dalam mobil. 

“Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,” jelasnya. 

Dari hasil keterangan ZR mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM, yang kini DPO.

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda no 7/2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” katanya. 

Pratomo menambahkan, jajarannya tidak segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya. 

“Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

SPORT
Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:31

Shin Tae-yong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi timnas Indonesia yang sedang berada dalam periode kurang baik setelah gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026.

HIBURAN
Yuk Ajak Anak Kenalan dengan Alpaca hingga Sapi Mini Irfan Hakim di Jungle Wonderland Mal Ciputra Tangerang

Yuk Ajak Anak Kenalan dengan Alpaca hingga Sapi Mini Irfan Hakim di Jungle Wonderland Mal Ciputra Tangerang

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:49

Liburan akhir tahun di Mal Ciputra Tangerang bakal terasa beda. Mulai 12 Desember 2025 sampai 11 Januari 2026, area Main Atrium Ground Floor disulap menjadi hutan dan aviary mini yang berisi hewan-hewan lucu dari deHakims Aviary milik Irfan Hakim.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill