Connect With Us

Diduga Dipakai Nyabu, Polisi Gerebek Markas Ormas di Cibodas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 April 2021 | 15:00

Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat menggerebek dan menggeledah di markas salah satu ormas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). 

Penggerebekan tersebut dilakukan karena markas ormas ini diduga dijadikan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras). 

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial ZR, 43. 

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu. Menurut keterangan pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com. 

Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras. 

Bergerak cepat dan taktis, jajaran Kepolisian langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu serta miras. 

“Pada saat digeledah, kami menemukan satu alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya. 

Di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil, pada saat diperiksa di dalamnya ada puluhan miras. Miras tersebut milik IR yang sengaja disimpan di dalam mobil. 

“Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,” jelasnya. 

Dari hasil keterangan ZR mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM, yang kini DPO.

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda no 7/2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” katanya. 

Pratomo menambahkan, jajarannya tidak segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya. 

“Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Senin, 3 November 2025 | 20:52

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.

KOTA TANGERANG
Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Tahun, Pemkot Tangerang Fokus Sampah, Drainase, hingga Pohon Tumbang

Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Tahun, Pemkot Tangerang Fokus Sampah, Drainase, hingga Pohon Tumbang

Senin, 3 November 2025 | 21:18

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Rapat Kewilayahan menyerap aspirasi sekaligus menggeber strategi mitigasi komprehensif menghadapi puncak musim penghujan dan cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi hingga akhir tahun.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill