Connect With Us

Diduga Dipakai Nyabu, Polisi Gerebek Markas Ormas di Cibodas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 April 2021 | 15:00

Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat menggerebek dan menggeledah di markas salah satu ormas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). 

Penggerebekan tersebut dilakukan karena markas ormas ini diduga dijadikan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras). 

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial ZR, 43. 

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu. Menurut keterangan pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com. 

Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras. 

Bergerak cepat dan taktis, jajaran Kepolisian langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu serta miras. 

“Pada saat digeledah, kami menemukan satu alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya. 

Di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil, pada saat diperiksa di dalamnya ada puluhan miras. Miras tersebut milik IR yang sengaja disimpan di dalam mobil. 

“Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,” jelasnya. 

Dari hasil keterangan ZR mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM, yang kini DPO.

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda no 7/2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” katanya. 

Pratomo menambahkan, jajarannya tidak segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya. 

“Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

NASIONAL
Pengamat Minta Pemerintah Jujur-jujuran Soal Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Pengamat Minta Pemerintah Jujur-jujuran Soal Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:43

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyebab sebenarnya pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill