Connect With Us

Diduga Dipakai Nyabu, Polisi Gerebek Markas Ormas di Cibodas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 April 2021 | 15:00

Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat menggerebek dan menggeledah di markas salah satu ormas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). 

Penggerebekan tersebut dilakukan karena markas ormas ini diduga dijadikan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras). 

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial ZR, 43. 

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu. Menurut keterangan pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com. 

Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras. 

Bergerak cepat dan taktis, jajaran Kepolisian langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu serta miras. 

“Pada saat digeledah, kami menemukan satu alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya. 

Di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil, pada saat diperiksa di dalamnya ada puluhan miras. Miras tersebut milik IR yang sengaja disimpan di dalam mobil. 

“Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,” jelasnya. 

Dari hasil keterangan ZR mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM, yang kini DPO.

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda no 7/2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” katanya. 

Pratomo menambahkan, jajarannya tidak segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya. 

“Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

NASIONAL
Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Senin, 4 Mei 2026 | 11:52

Massa mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, siang.

KOTA TANGERANG
Kajari Baru Kota Tangerang Bidik Sumbatan Program Wali Kota Sachrudin 

Kajari Baru Kota Tangerang Bidik Sumbatan Program Wali Kota Sachrudin 

Rabu, 6 Mei 2026 | 07:06

Pradhana Probo Setyarjo resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang sejak April 2026.

KAB. TANGERANG
Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Selasa, 5 Mei 2026 | 21:24

Sebanyak tujuh jamaah calon haji asal Provinsi Banten Banten gagal berangkat ke tanah suci dan dipulangkan dari Embarkasi Grand El Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang lantaran tidak istitha'ah atau tidak memenuhi syarat kemampuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill