Connect With Us

PO Bus Arimbi Tangerang Tetap Beroperasi Meski Mudik Dilarang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 April 2021 | 10:39

PO Bus Arimbi. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Perusahaan Otobus (PO) Arimbi di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang tetao akan beroperaai saat libur lebaran meski ada larangan mudik dari pemerintah.

"Aturan larangan mudik itu tidak bijak. Akan banyak pekerja di jasa transportasi khususnya bus yang akan terdampak dengan peraturan tersebut. Jadi kita akan tetap beroperasi," kata Bambang Suteja, Operasional PO Arimbi, seperti yang dilansir dari GridOto, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya semua penumpang yang berpergian tidak selalu mudik. Ada saja penumpang yang memiliki keperluan lain, seperti keluar kota karena sudah tidak bekerja di Jakarta.

Ada saja penumpang yang memiliki keperluan lain, seperti keluar kota karena sudah tidak bekerja di Jakarta.

"Jadi kami akan tetap setia dengan pelanggan yang punya rutinitas. Kami akan jalankan sesuai kebutuhan penumpang," jelas Bambang.

Bahkan pihak PO Arimbi menyiapkan sopir dan kondektur (kenek) yang bisa diajak berargumentasi dengan petugas jika nanti dicegat di jalan.

Sehingga pegawai yang bermental kuat di jalan raya saja yang akan diterjunkan saat arus mudik.

Selain itu pihaknya tidak akan mengambil penumpang di terminal-terminal Ibukota apabila pelarangan itu jadi diterapkan. Mereka akan mengambil jalan-jalan alternatif dan jalan tikus yang tidak dijaga oleh petugas.

"Mungkin unitnya tidak terlalu banyak. Kami sudah punya konsep sendiri, rute kemana saja yang penting sampai tujuan," bebernya.

Maka dari itu Bambang berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Akan jauh lebih efektif apabila pemerintah hanya membatasi operasional angkutan umum, bukan melarang beroperasi.

"Harapannya pemerintah hanya menerapkan kebijakan 50 persen bagi operasi bus. Dengan begitu, kontrol yang dilakukan juga lebih mudah karena masih banyak PO yang memilih untuk taat," tukasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill