Ada Persita, Ini 10 Klub Termahal di BRI Liga 1
Jumat, 25 April 2025 | 12:04
Persaingan klub-klub dalam BRI Liga 1 musim 2024/2025 bukan hanya panas di lapangan, tapi juga dalam hal nilai pasar dari masing-masing tim.
TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati pada dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram yang diungkap BNN di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang.
Tuntutan hukuman mati pada dua terdakwa berinisial F dan M tersebut disampaikan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021).
Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan tersebut secara virtual atau daring di ruang tahanan BNN.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F. Karena menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," ujarnya.
Menurutnya, sabu dengan barang bukti seberat 212 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.
"Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap Dapot.
Selain jaringan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.
Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding.
"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati.
"Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu," pungkasnya.
Sebelumnya, BNN menggerebek gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (28/7/2020). Dalam penggerebekan, BNN menyita sekitar 200 kilogram sabu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan penggerebekan narkoba 200 kilogram sabu di Tangerang dikendalikan jaringan lokal dan Internasional.
"Jaringannya lokal Jakarta, Sumatera Utara, Aceh, Lampung. Internasional Malaysia, dan Myanmar," ujarnya. (RED/RAC)
Persaingan klub-klub dalam BRI Liga 1 musim 2024/2025 bukan hanya panas di lapangan, tapi juga dalam hal nilai pasar dari masing-masing tim.
Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April 2025 lalu. Program ini berlaku di seluruh kota/kabupaten di Provinsi Banten.
Sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis penghasilan dapat dengan mudah diverifikasi oleh pihak bank.
Kebahagiaan ternyata bukan melulu soal uang. Setidaknya, itulah gambaran dari hasil survei Ipsos tahun 2025 yang menunjukkan bahwa warga Indonesia justru lebih merasa bahagia