Connect With Us

2 Sindikat Penyelundup 212 Kg Sabu di Tangerang Dituntut Mati

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 April 2021 | 16:58

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media selepas sidang terkait dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, Rabu (21/4/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati pada dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram yang diungkap BNN di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang. 

Tuntutan hukuman mati pada dua terdakwa berinisial F dan M tersebut disampaikan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021). 

Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan tersebut secara virtual atau daring di ruang tahanan BNN.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. 

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F. Karena menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," ujarnya. 

Menurutnya, sabu dengan barang bukti seberat 212 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat. 

Suasana Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang , Rabu (21/4/2021).

 

"Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap Dapot. 

Selain jaringan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat. 

Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding. 

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya. 

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati. 

"Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu," pungkasnya. 

Sebelumnya, BNN menggerebek gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (28/7/2020). Dalam penggerebekan, BNN menyita sekitar 200 kilogram sabu. 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan penggerebekan narkoba 200 kilogram sabu di Tangerang dikendalikan jaringan lokal dan Internasional.  

"Jaringannya lokal Jakarta, Sumatera Utara, Aceh, Lampung. Internasional Malaysia, dan Myanmar," ujarnya. (RED/RAC)

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Resmikan Makam Keramat Ki Mauk, Didorong Jadi Sentra Ekonomi Warga

Bupati Tangerang Resmikan Makam Keramat Ki Mauk, Didorong Jadi Sentra Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 | 17:19

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meresmikan selesainya proyek pemugaran dan penataan kawasan Makam Keramat Ki Mauk di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill