Connect With Us

2 Sindikat Penyelundup 212 Kg Sabu di Tangerang Dituntut Mati

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 April 2021 | 16:58

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media selepas sidang terkait dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, Rabu (21/4/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati pada dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram yang diungkap BNN di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang. 

Tuntutan hukuman mati pada dua terdakwa berinisial F dan M tersebut disampaikan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021). 

Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan tersebut secara virtual atau daring di ruang tahanan BNN.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. 

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F. Karena menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," ujarnya. 

Menurutnya, sabu dengan barang bukti seberat 212 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat. 

Suasana Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang , Rabu (21/4/2021).

 

"Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap Dapot. 

Selain jaringan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat. 

Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding. 

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya. 

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati. 

"Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu," pungkasnya. 

Sebelumnya, BNN menggerebek gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (28/7/2020). Dalam penggerebekan, BNN menyita sekitar 200 kilogram sabu. 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan penggerebekan narkoba 200 kilogram sabu di Tangerang dikendalikan jaringan lokal dan Internasional.  

"Jaringannya lokal Jakarta, Sumatera Utara, Aceh, Lampung. Internasional Malaysia, dan Myanmar," ujarnya. (RED/RAC)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

MANCANEGARA
Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:11

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani dokumen perjanjian gencatan senjata Gaza dalam pertemuan puncak di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin, 13 Oktober 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill