Connect With Us

Eks Direktur Garuda Indonesia Divonis Setahun Penjara di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 Juni 2021 | 21:00

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Eks Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis hukuman setahun penjara kepada eks Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. 

Selain kurungan penjara, Ari Askhara juga dikenakan denda Rp300 juta. Demikian diungkapkan Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan saat membacakan putusan di ruang sidang 4 PN Tangerang.  

"Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," ujar Nielson, Senin 14 Juni 2021.

Ari Askhara terbukti secara sah menyelundupkan 15 box yang berisi motor Harley Davidson 1980-an, serta sepeda Bromton. 

Lalu, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.  

Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara dua bulan. 

Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya. 

Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. 

Mendengar vonis tersebut, Ari Askhara yang datang mengenakan batik bercorak kuning itu, enggan memberikan komentar. (RAZ/RAC)

 

Dia dan Iwan kompak bisu dan buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

KAB. TANGERANG
Warga Kronjo Tewas Tersengat Arus Listrik saat Banjir

Warga Kronjo Tewas Tersengat Arus Listrik saat Banjir

Selasa, 27 Januari 2026 | 12:08

Seorang warga yang berasal dari Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tewas karena tersengat arus listrik, pada Sabtu 24 Januari 2026.

NASIONAL
Krisis Air Bersih Pasca Bencana, Produsen Pipa HDPE Tangerang Siap Dukung Kebutuhan Infrastruktur

Krisis Air Bersih Pasca Bencana, Produsen Pipa HDPE Tangerang Siap Dukung Kebutuhan Infrastruktur

Senin, 26 Januari 2026 | 21:07

Sejumlah bencana alam yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di berbagai daerah Indonesia kembali memunculkan persoalan klasik namun krusial, yakni krisis air bersih.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill