Connect With Us

PPKM Darurat Mulai Dijalani di Kota Tangerang selama 3-30 Juli 2021

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Juli 2021 | 10:36

Pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang saat menyisir pertokoan saat penerapan PPKM. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darura mulai diterapkan selama dua pekan tanggal 3-20 Juli 2021 di Kota Tangerang. 

Pemerintah daerah setempat pun mulai menyosialisasikan aturannya ke masyarakat. 

Kota Tangerang menjadi salah satu dari 42 kota/kabupaten di pulau Jawa dan Bali untuk menjalankan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah pusat ini.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang siap melaksanakan amanat pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. 

"Kita akan bersinergi dengan unsur TNI Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat," ujarnya saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat 2 Juli 2021. 

Arief juga menugaskan jajaran Pemkot Tangerang untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh unsur masyarakat, agar PPKM darurat dapat berjalan efektif. 

"Sampaikan dengan bahasa yang baik agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi," katanya. 

Misalnya, Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mall dan pusat perbelanjaan. 

"Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi," imbuhnya. 

Keputusan PPKM derurat menjadi pilihan yang harus ditempuh mengingat kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas. 

"Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat," pungkasnya

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KAB. TANGERANG
Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:12

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) berencana memberikan bantuan berupa Elektrokardiogram (EKG), sebuah alat yang merekam aktivitas jantung guna mendeteksi gangguan kardiovaskular.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill