Connect With Us

Mayat Wanita Tanpa Identitas Tersangkut Jaring Ikan di Danau Cipondoh

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:12

Tangkapan layar jasad mayat wanita tanpa identitas di danau Cipondoh, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang saat dievakuasi petugas BPBD Kota Tangerang, Kamis 15 Juli 2021. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penemuan mayat wanita tanpa identitas di danau Cipondoh, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, meggegerkan warga setempat, Kamis 15 Juli 2021.

Jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh pencari ikan di lokasi tersebut, karena sempat tersangkut jaring.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengapung dan tubuhnya membengkak. Diperkirakan jasad korban telah terendam air selama satu hari.

Setelah mendapat laporan, aparat dari Polsek Pinang dibantu petugas BPBD dan PMI Kota Tangerang mengevakuasi jenazah wanita yang diperkirakan berusia 45 tahun tersebut dari dalam air.

Sementara ini pihak Polsek Pinang belum mengetahui pasti penyebab kematian jenazah tersebut karena masih dalam penyelidikan. “Kalau dari hasil olah TKP sementara tidak ditemukan tanda tanda kekerasan,” kata Kapolsek Pinang Iptu Tapril.

Setelah dievakuasi , jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diauotopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya yang berjenis kelamin wanita paruh baya, dapat menghubungi RSUD kabupaten tangerang atau Polsek Pinang,” jelas Kapolsek.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill