Connect With Us

Kejari Tangerang Bicara Terkait Jalan Rusak di Perumahan Taman Royal

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:12

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Rade Bayu Probo Sutopo saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyampaikan tanggapannya terkait problem jalan rusak di Perumahan Taman Royal 1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Sebelumnya, pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), masyarakat Perumahan Taman Royal menggelar lomba menangkap ikan di jalan rusak berlubang. Hal itu sebagai bentuk menagih janji Pemerintah Kota Tangerang terkait perbaikan jalan. 

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasie Intelijen Raden Bayu Probo Sutopo mengatakan, perkembangan terkait fasos fasum jalan di Perumahan Taman Royal 1 tersebut sudah ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Tangerang atas gugatan warga Perumahan Taman Royal 1. 

Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan penggugat, lalu menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos. 

Pengadilan itu juga menyatakan, Pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3. 

"Jadi, dari sisi hukum memang dalam proses gugatan tersebut sudah dinyatakan inkrah dan Pemkot Tangerang turut bertanggung jawab terkait dengan fasos fasumnya," ujarnya saat ditemui di kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu 18 Agustus 2021. 

Namun hingga saat ini, kata Bayu, Pemerintah Kota Tangerang masih belum menerima penyerahan fasos fasum berupa jalan Perumahan Taman Royal 1 tersebut dari pengembang sebagai aset milik daerah.

"Nah, setelah diserahkan itu menjadi aset Pemkot Tangerang dan tercatat sebagai barang milik daerah, Pemkot baru bisa mengeluarkan uang negara untuk maintenance-nya yaitu perbaikan jalan terkait dengan hal tersebut," jelasnya. 

"Memang pengecekan dari kami di lokasi tersebut belum tercatat sebagai BMD.  Sehingga kita sedang berupaya menemui pengembang,  karena itu masih tanggung jawab pengembang dalam hal ini karena belum diserahkan pengembang ke Pemkot," imbuh Bayu. 

Bayu menjelaskan, solusi hukum terkait penyelesaian aset fasos fasum Jalan Perumahan Taman Royal 1 ini adalah dengan pertemuan antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Tangerang yang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

Lalu pihak perbankan juga harus dilibatkan. Sebab dalam kasus ini, pihak pengembang menjaminkan Perumahan Taman Royal 1 ke pihak perbankan. 

Karena berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang, ada sejumlah 40 persen fasos fasum yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang. 

"Jadi, apakah setelah 40 persen diserahkan agunan milik pengembang ini masih menjamin pinjamannya yang ada di perbankan. Harus duduk bersama termasuk BPN. Jadi, ketika 60 persen milik pengembang tersebut masih terjamin dengan agunan yang ada di perbankan, maka 40 persennya harus diserahkan ke Pemkot. Sampai saat ini pengembang belum menyerahkan ke Pemkot. Nah ini kita harus telusuri ke sana," jelas Bayu. 

Bayu menambahkan, upaya Kejari Kota Tangerang saat ini yaitu melakukan pendampingan secara hukum dan terdapat sejumlah langkah yang dijalankan. Adapun langkah pertama, pihak Kejari Kota Tangerang berdiskusi dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk memastikan site plan lokasi Perumahan Taman Royal 1 yang akan dijadikan fasos fasum. 

"Kemudian langkah kedua, kita mengajak Pemkot duduk bersama dengan pengembang, BPN, perizinan, dan perkim telusuri fasos fasumnya yang mana. Apakah sudah jadi aset pemerintah, lalu apakah aset tersebut sudah diserahkan dari pengembang ke Pemkot, lalu ketika belum diserahkan bagaimana alurnya penyerahan, karena ini melibatkan perbankan. Sebab di lokasi tersebut terdapat jaminan untuk perbankan sebagai agunan di perbankan," paparnya. 

Bayu berpesan, masyarakat Perumahan Taman Royal 1 serta pengguna jalan untuk bersabar terkait penyelesaian aset fasos fasum Perumahan Taman Royal 1 ini. 

"Mohon masyarakat bersabar semua ada aturan hukumnya. Jangan sampai dalam hal pelayanan publik, kami selaku aparat pemerintahan menabrak aturan.  Karena saat ini jalan tersebut masih tanggung jawab pengembang. Jadi, Pemkot tidak bisa melaksanakan pekerjaan fisik di lokasi tersebut," jelasnya.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

BISNIS
Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:16

Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill