Connect With Us

Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 21 September 2021 | 14:53

Sobrani Binsar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat diwawancarai awak media di ruangannya, Selasa 21 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa secara resmi mencabut banding atas mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengaku telah mengkaji secara matang terkait pencabutan banding tersebut.

"Pertimbangan dicabutnya banding itu karena berdasarkan kajian matang terhadap perkara tersebut," ungkap Sobrani Binsar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 21 September 2021. 

Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu, sambung Banie, diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten. 

Pertimbangan banding dicabut, lantaran jaksa menganggap vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Terlebih, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai. 

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," terangnya. 

Selain itu, masih menurut Banie, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. 

"Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama satu tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," imbuhnya. 

Dia mengaku dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat. 

"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," tukasnya. 

Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Banie menambahkan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill