Connect With Us

Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 21 September 2021 | 14:53

Sobrani Binsar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat diwawancarai awak media di ruangannya, Selasa 21 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa secara resmi mencabut banding atas mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengaku telah mengkaji secara matang terkait pencabutan banding tersebut.

"Pertimbangan dicabutnya banding itu karena berdasarkan kajian matang terhadap perkara tersebut," ungkap Sobrani Binsar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 21 September 2021. 

Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu, sambung Banie, diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten. 

Pertimbangan banding dicabut, lantaran jaksa menganggap vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Terlebih, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai. 

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," terangnya. 

Selain itu, masih menurut Banie, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. 

"Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama satu tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," imbuhnya. 

Dia mengaku dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat. 

"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," tukasnya. 

Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Banie menambahkan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill