Connect With Us

Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 21 September 2021 | 14:53

Sobrani Binsar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat diwawancarai awak media di ruangannya, Selasa 21 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa secara resmi mencabut banding atas mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengaku telah mengkaji secara matang terkait pencabutan banding tersebut.

"Pertimbangan dicabutnya banding itu karena berdasarkan kajian matang terhadap perkara tersebut," ungkap Sobrani Binsar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 21 September 2021. 

Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu, sambung Banie, diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten. 

Pertimbangan banding dicabut, lantaran jaksa menganggap vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Terlebih, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai. 

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," terangnya. 

Selain itu, masih menurut Banie, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. 

"Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama satu tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," imbuhnya. 

Dia mengaku dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat. 

"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," tukasnya. 

Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Banie menambahkan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

KOTA TANGERANG
Fraksi PSI Desak Wali Kota Tangerang Prioritaskan Keluhan Warga Soal Jalan Rusak

Fraksi PSI Desak Wali Kota Tangerang Prioritaskan Keluhan Warga Soal Jalan Rusak

Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:02

Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Christian Lois menyentil Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang harus dibereskan.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill